Kemenperin Bidik Sembilan Sektor Industri Ikuti Perdagangan Karbon pada 2027
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan sembilan subsektor industri untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon pada tahun 2027 guna mendukung dekarbonisasi dan target E-NDC.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan target ambisius untuk mendorong sembilan subsektor industri guna berpartisipasi dalam perdagangan karbon (carbon trading) pada tahun 2027. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung target Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) Indonesia. Langkah ini melibatkan kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait, serta pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk efisiensi pelaporan.
Sembilan subsektor yang ditargetkan meliputi semen, tekstil, baja/logam, pulp dan kertas, keramik dan kaca, makanan dan minuman, pupuk, alat transportasi, dan kimia. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa pencapaian target ini membutuhkan data inventaris emisi minimal dua tahun. Hal ini dikarenakan perbedaan karakteristik emisi di setiap subsektor industri yang perlu dikaji secara mendalam.
Kemenperin menyadari pentingnya kolaborasi untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 912 juta ton pada tahun 2030 sesuai E-NDC. Oleh karena itu, kementerian tersebut akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses dekarbonisasi di sektor industri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyederhanaan administrasi pelaporan emisi melalui SIINas, sehingga industri tidak terbebani oleh proses pelaporan yang rumit.
Dorongan Implementasi Industri Hijau untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya penerapan industri hijau sebagai solusi untuk menghadapi tantangan global, termasuk mitigasi perubahan iklim dan akselerasi dekarbonisasi. Indonesia memiliki potensi besar energi hijau, lebih dari 3.600 gigawatt dari sumber terbarukan seperti air, angin, matahari, panas bumi, gelombang laut, dan bioenergi. Potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung implementasi industri hijau.
Kemenperin telah menetapkan standardisasi industri hijau (SIH) yang mencakup indikator penurunan gas rumah kaca (GRK). Standar ini sejalan dengan target E-NDC untuk mengurangi emisi GRK sebesar 912 juta ton pada tahun 2030. Industri hijau diharapkan menjadi alat penting dalam mencapai target tersebut, sekaligus berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.
Penerapan SIH diharapkan dapat membantu industri mengurangi jejak karbon mereka dan meningkatkan efisiensi. Dengan adanya standar yang jelas, industri dapat merencanakan dan melaksanakan strategi dekarbonisasi yang efektif dan terukur. Hal ini juga akan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global yang semakin memperhatikan isu keberlanjutan.
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam transisi ke model bisnis yang lebih ramah lingkungan. Dukungan ini mencakup penyediaan informasi, pelatihan, dan insentif bagi industri yang menerapkan praktik industri hijau. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target dekarbonisasi.
Perdagangan Karbon: Sebuah Strategi untuk Dekarbonisasi
Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme yang dapat mendorong penurunan emisi GRK. Dengan melibatkan sektor industri dalam perdagangan karbon, diharapkan akan tercipta insentif bagi industri untuk mengurangi emisi mereka. Industri yang berhasil menurunkan emisi di bawah batas yang ditentukan dapat menjual kelebihan kuota emisi mereka kepada industri lain yang belum mencapai target.
Sistem perdagangan karbon ini membutuhkan kerangka kerja yang jelas dan transparan. Hal ini termasuk penetapan batas emisi yang realistis, mekanisme monitoring dan pelaporan yang efektif, dan penegakan aturan yang konsisten. Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan terwujudnya sistem perdagangan karbon yang efektif dan berkeadilan.
Partisipasi sembilan subsektor industri dalam perdagangan karbon pada tahun 2027 merupakan langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk mencapai target dekarbonisasi. Hal ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, baik pemerintah, industri, maupun masyarakat. Suksesnya inisiatif ini akan berkontribusi pada upaya global dalam mengatasi perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan.
Dengan adanya target yang jelas dan strategi yang terukur, diharapkan Indonesia dapat mencapai target penurunan emisi GRK sesuai dengan komitmen E-NDC. Implementasi industri hijau dan perdagangan karbon akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini. Keberhasilan ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga akan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.