Indonesia Bidik 9 Sektor Industri untuk Perdagangan Karbon pada 2027
Kementerian Perindustrian Indonesia menargetkan sembilan subsektor industri untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon pada tahun 2027 guna mengurangi emisi karbon dan mendukung target penurunan emisi nasional.

Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan rencana ambisius untuk melibatkan sembilan subsektor industri dalam perdagangan karbon yang akan dimulai pada tahun 2027. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Senin lalu oleh Kepala Badan Standarisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Sembilan subsektor industri yang ditargetkan meliputi semen, tekstil, baja/logam, bubur kertas, keramik dan kaca, makanan dan minuman, pupuk, alat transportasi, dan kimia. Andi Rizaldi menekankan pentingnya pengumpulan data emisi karbon dari masing-masing subsektor untuk mencapai target pengurangan emisi sebesar 912 juta ton pada tahun 2030, sesuai dengan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Untuk mencapai hal ini, Kementerian Perindustrian membutuhkan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mempermudah proses administrasi bagi pelaku industri dengan memanfaatkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). "Kami tidak ingin membebani industri dengan kewajiban administrasi yang rumit. Mereka cukup mengirimkan laporan sekali melalui SIINas," ujar Andi Rizaldi. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif industri dalam program perdagangan karbon.
Dorongan Implementasi Industri Hijau
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa promosi nilai dan praktik ramah lingkungan di industri dalam negeri merupakan solusi yang efektif untuk mengatasi perubahan iklim dan mempercepat upaya dekarbonisasi. Indonesia memiliki potensi energi hijau yang besar, lebih dari 3.600 gigawatt, yang bersumber dari air, angin, panas matahari, panas bumi, gelombang laut, dan bioenergi.
Menteri Agus menekankan pentingnya konsistensi Indonesia dalam mengadvokasi implementasi konsep industri hijau. Kementerian Perindustrian telah meluncurkan standarisasi industri hijau untuk berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca. "Industri hijau dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam upaya mencapai target yang telah ditentukan," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi industri menuju keberlanjutan.
Dengan melibatkan sembilan subsektor industri kunci, Indonesia berupaya untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan. Penggunaan SIINas diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi bagi pelaku industri. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, sangat penting untuk keberhasilan inisiatif ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target NDC.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kementerian Perindustrian antara lain:
- Pengumpulan data emisi karbon dari sembilan subsektor industri.
- Pemanfaatan SIINas untuk mempermudah proses pelaporan.
- Kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait.
- Pengembangan dan implementasi standar industri hijau.
Target pengurangan emisi karbon sebesar 912 juta ton pada tahun 2030 merupakan tantangan besar, namun dengan strategi yang tepat dan kerjasama yang kuat, Indonesia memiliki peluang untuk mencapai tujuan tersebut. Inisiatif perdagangan karbon ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan investasi di bidang energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan.