Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan, Potensi Triliunan Rupiah!
Menteri Kehutanan mengumumkan rencana peresmian perdagangan karbon sektor kehutanan yang diproyeksikan menghasilkan pendapatan hingga puluhan triliun rupiah dan membuka lapangan kerja baru.

Jakarta, 13 Maret 2024 - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru-baru ini mengumumkan rencana peresmian perdagangan karbon dari sektor kehutanan. Langkah ini bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim dan mendorong percepatan ekonomi hijau di Indonesia. Program ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Kamis. Menhut menjelaskan bahwa program perdagangan karbon ini merupakan bagian dari visi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Inisiatif ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengambil peran penting dalam pasar karbon global.
Perdagangan karbon ini, pada tahap awal, akan melibatkan skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dan Perhutanan Sosial. Kedua skema ini memiliki potensi serapan karbon yang berbeda dan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Potensi Ekonomi yang Menjanjikan
Potensi ekonomi dari perdagangan karbon sektor kehutanan sangat menjanjikan. PBPH diperkirakan mampu menyerap 20-58 ton CO2 per hektar dengan harga jual USD 5-10 per ton CO2. Sementara itu, Perhutanan Sosial memiliki potensi serapan yang lebih tinggi, hingga 100 ton CO2 per hektar dengan harga mencapai 30 euro per ton CO2.
Pada tahun 2025, potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2, setara dengan nilai transaksi Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga tahun 2034, potensi tersebut dapat meningkat drastis, mencapai Rp97,9 triliun hingga Rp258,7 triliun per tahun. Pendapatan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga diperkirakan akan meningkat signifikan, berkisar antara Rp23 triliun hingga Rp60 triliun untuk pajak, dan Rp9,7 triliun hingga Rp25,8 triliun untuk PNBP.
Selain dampak ekonomi yang besar, program ini juga diproyeksikan mampu menciptakan sekitar 170.000 lapangan kerja baru di berbagai lokasi proyek karbon. Hal ini akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Strategi dan Kolaborasi
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan penting dalam percepatan reforestasi melalui konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR). Untuk memastikan daya saing Indonesia di pasar karbon global, Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo.
Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo. Penyelesaian MRA ini ditargetkan rampung pada Mei 2025. Pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Kementerian Kehutanan optimistis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta penguatan komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. "Langkah ini sejalan dengan visi Astacita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," kata Menhut Raja Antoni.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Dengan potensi pendapatan yang sangat besar dan dampak positif terhadap lingkungan, perdagangan karbon sektor kehutanan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menuju ekonomi hijau dan keberlanjutan.