Kemenperin Perkuat Industri Modul Surya, Dorong Elektrifikasi Energi Terbarukan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar mendukung pengembangan industri modul surya untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060 dan memaksimalkan potensi elektrifikasi energi baru terbarukan (EBT).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar mendukung pengembangan industri modul surya di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi elektrifikasi dari energi baru terbarukan (EBT) dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan insentif untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, menjelaskan bahwa dukungan tersebut bertujuan untuk memastikan tercapainya target NZE. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa di Jakarta. Solehan menekankan pentingnya investasi di industri sel surya dan modul surya sebagai bagian integral dari pengembangan EBT di Indonesia.
Saat ini, Indonesia telah memiliki 33 pabrik modul surya dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 4,3 gigawatt (GW). Kapasitas per modul mencapai 720 watt. Pertumbuhan pasar modul surya yang pesat didorong oleh meningkatnya kebutuhan untuk pembangunan PLTS di berbagai sektor, mulai dari industri hingga rumah tangga.
Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Untuk mendorong pengembangan industri modul surya dan sektor pendukung EBT lainnya, Kemenperin menerapkan kebijakan P3DN dalam pengadaan infrastruktur EBT. Kebijakan ini mengatur tentang besaran nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal pada proyek EBT yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penerapan kebijakan TKDN ini bertujuan untuk memberikan prioritas kepada produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan industri lokal. Dengan adanya dukungan pemerintah, diharapkan industri dalam negeri dapat bersaing dan memanfaatkan peluang pasar yang besar di sektor EBT.
Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan porsi EBT dalam Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) hingga tahun 2030. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Potensi Pasar yang Besar
Transisi menuju karbon bersih pada tahun 2060 dan peningkatan porsi EBT dalam RUPTL hingga 2030 menciptakan potensi pasar yang sangat besar bagi industri komponen EBT, termasuk industri modul surya. Solehan menekankan pentingnya pemanfaatan potensi pasar ini secara maksimal oleh industri dalam negeri.
Dengan kapasitas produksi yang ada dan dukungan kebijakan pemerintah, industri modul surya di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang pesat. Hal ini akan berkontribusi pada tercapainya target NZE dan percepatan elektrifikasi menggunakan EBT di Indonesia.
Kemenperin optimistis bahwa dengan dukungan kebijakan dan peningkatan kapasitas produksi, industri modul surya nasional dapat memenuhi kebutuhan domestik dan bahkan mampu menembus pasar internasional. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Kemenperin tentunya terus mendorong investasi pada industri, di antaranya industri sel surya dan modul surya dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan, dan menyelesaikan program Net Zero Emission," ujar Solehan, menekankan komitmen Kemenperin dalam mendukung pengembangan industri ini.
Dengan strategi yang tepat dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah, industri modul surya di Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam sektor energi terbarukan di tingkat regional maupun global. Ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi upaya Indonesia dalam mencapai target energi bersih dan berkelanjutan.