Indonesia Dorong Pengembangan Industri Modul Surya untuk Kejar Target Electrifikasi
Kementerian Perindustrian Indonesia gencar mendukung pengembangan industri modul surya untuk mengoptimalkan energi baru terbarukan guna mencapai target elektrifikasi dan net zero emission.

Jakarta, 25 Maret 2024 - Kementerian Perindustrian Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan industri modul surya. Langkah ini merupakan elemen penting dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan mengoptimalkan potensi energi baru terbarukan untuk program elektrifikasi nasional. Dukungan ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk mencapai target net zero emission.
Direktur Industri Mesin dan Alat Pertanian Kementerian Perindustrian, Solehan, menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong investasi di sektor industri, termasuk industri sel surya dan modul surya. Hal ini disampaikannya pada Selasa di Jakarta. "Kami terus mendorong investasi di industri, termasuk industri sel surya dan modul surya dalam konteks pengembangan energi baru dan terbarukan serta mendukung program emisi nol bersih," ujar Solehan.
Pernyataan Solehan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengembangkan energi terbarukan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus mengurangi emisi karbon. Pengembangan industri modul surya menjadi kunci utama dalam mencapai target tersebut, mengingat perannya yang krusial dalam pembangunan PLTS.
Potensi Pasar Modul Surya yang Menjanjikan
Indonesia saat ini telah memiliki 33 pabrik produsen modul surya dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 4,3 gigawatt (GW). Setiap modul surya yang diproduksi mampu menghasilkan daya hingga 720 watt. Angka ini menunjukkan potensi besar industri modul surya di Indonesia.
Permintaan akan modul surya sendiri tengah meningkat pesat. Hal ini didorong oleh kebutuhan pembangunan PLTS untuk berbagai keperluan, mulai dari skala industri hingga perumahan. Pertumbuhan ini menciptakan peluang pasar yang sangat menjanjikan bagi industri dalam negeri.
Untuk mendorong pertumbuhan industri ini dan sektor pendukung energi baru terbarukan lainnya, Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan infrastruktur energi terbarukan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan industri dalam negeri.
Kebijakan TKDN dan Target 2030
Khusus untuk PLTS, kebijakan ini menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum untuk proyek energi baru dan terbarukan yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan TKDN ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan industri komponen energi terbarukan di Indonesia.
Solehan menjelaskan bahwa kebijakan transisi energi bersih menuju tahun 2060 dan perluasan penggunaan energi terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hingga tahun 2030 menunjukkan potensi pasar yang besar bagi industri komponen energi terbarukan. "Pasar besar ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh industri dalam negeri," tegasnya.
Dengan adanya dukungan pemerintah dan potensi pasar yang besar, industri modul surya di Indonesia diprediksi akan terus berkembang. Hal ini akan berkontribusi signifikan terhadap target elektrifikasi dan pengurangan emisi karbon di Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya dukungan kebijakan ini, industri dalam negeri dapat bersaing dan mengambil peran lebih besar dalam memenuhi kebutuhan energi nasional yang ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.