KemenPPPA Pastikan Pendampingan Komprehensif Balita Korban Kekerasan Seksual di Pontianak, Ini Kata Menteri Arifah Fauzi
Menteri PPPA Arifah Fauzi tegaskan pendampingan menyeluruh bagi balita korban kekerasan seksual di Pontianak, usai kasusnya disorot publik. Bagaimana kelanjutannya?

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan komprehensif bagi seorang balita korban kekerasan seksual yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak secara menyeluruh. Anak berusia lima tahun ini memerlukan penanganan khusus mengingat tahap perkembangannya yang masih sangat rentan terhadap trauma.
Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan luas setelah ibu korban, yang berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia, menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi keluhan mengenai penanganan hukum kasus yang dinilai lamban. Unggahan surat ini kemudian dengan cepat menyebar dan viral di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik.
Menyikapi hal tersebut, KemenPPPA segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penanganan yang optimal. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polresta Pontianak kini telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat. Langkah ini diambil guna mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat belia.
Pendampingan Komprehensif untuk Pemulihan Korban
Dalam upaya penanganan dan pendampingan balita korban kekerasan seksual, KemenPPPA berkoordinasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pontianak serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Barat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari hak pendidikan hingga rehabilitasi.
Selain itu, KemenPPPA juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Barat. Kerja sama ini mencakup penyediaan rehabilitasi medis dan psikologis yang mendalam. Bantuan hukum juga disiapkan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan melindungi kepentingan terbaik anak.
Menteri Arifah Fauzi menekankan pentingnya asesmen psikologi untuk memantau tumbuh kembang anak dan mengidentifikasi perubahan perilaku akibat trauma kekerasan. Pendampingan psikologis yang berkelanjutan sangat krusial agar korban dapat pulih sepenuhnya. Ini juga membantu anak merasa nyaman dan tidak terintimidasi selama proses hukum berlangsung.
Proses Hukum dan Tantangan Penanganan Kasus
Setelah surat terbuka dari ibu korban kepada Presiden Prabowo Subianto viral, kasus kekerasan seksual ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pelimpahan penanganan kasus dari Polresta Pontianak ke Polda Kalimantan Barat menjadi bukti komitmen untuk penanganan yang lebih cepat dan efektif. Publik berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
Saat ini, proses hukum kasus balita korban kekerasan seksual ini masih dalam tahap penyidikan yang intensif. Meskipun demikian, Menteri Arifah Fauzi menyatakan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban masih terus berjalan, menjadi fokus utama untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Dampak dari kekerasan yang dialami korban tidak hanya sebatas trauma psikologis yang mendalam. Balita malang ini juga dikabarkan tertular penyakit menular seksual, menambah kompleksitas dan urgensi penanganan medis. Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya pendampingan multidisiplin untuk memastikan pemulihan fisik dan mental korban secara menyeluruh.