Kementerian HAM Rekomendasikan Investigasi Kasus Pelanggaran HAM Mantan Pemain OCI
Kementerian HAM mengeluarkan empat rekomendasi penting terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Oriental Circus Indonesia (OCI) terhadap mantan pemainnya, termasuk investigasi Komnas HAM dan Bareskrim Polri.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) baru-baru ini mengeluarkan empat rekomendasi penting terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dan hukum yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Kasus ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 1970-an dan melibatkan dugaan eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak anak. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat bagi kementerian/lembaga terkait, seperti Polri dan Kementerian PPPA. Namun, rekomendasi ini tidak mengikat lembaga independen seperti Komnas HAM. "Kementerian HAM memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah, agak beda relasinya dengan Komnas HAM," ujar Mugiyanto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, merinci keempat rekomendasi tersebut. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dan kemungkinan pertanggungjawaban entitas korporasi.
Rekomendasi untuk Komnas HAM dan Bareskrim Polri
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kementerian HAM meminta kepolisian untuk memeriksa dugaan tindak pidana, khususnya yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir. Bareskrim juga diminta untuk memastikan waktu pasti OCI berhenti beroperasi untuk menentukan "tempus delicti" atau waktu kejadian dan perbuatan. Selain itu, kepolisian diminta untuk meminta dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang dipekerjakan oleh OCI guna penelusuran identitas dan asal-usul keluarga para mantan pemain.
"Guna keperluan pengungkapan penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI, (serta) melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," imbuh Munafrizal.
Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini, dengan fokus pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir. Hal ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Peran Kementerian PPPA dan Pembentukan Tim Gabungan
Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Kementerian PPPA untuk memfasilitasi penyembuhan trauma bagi mantan pemain OCI. Ini merupakan bentuk pelaksanaan penanganan dan perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Terakhir, rekomendasi keempat menyarankan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas permintaan resmi DPR RI untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Kementerian HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus OCI berdasarkan hasil pendalaman kasus oleh Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarga; eksploitasi ekonomi; kekurangan akses pendidikan; kekurangan perlindungan keamanan dan jaminan sosial; kekerasan fisik; kekerasan seksual; dan terjebak dalam praktik perbudakan modern.
Kesimpulannya, rekomendasi Kementerian HAM ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM bagi para korban. Proses penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga terkait diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para mantan pemain OCI yang telah mengalami penderitaan selama bertahun-tahun.