DPR Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Oriental Circus Indonesia
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mendukung rekomendasi Kementerian HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus eksploitasi pemain sirkus OCI, mendesak investigasi menyeluruh dan penegakan hukum bagi pelaku.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Oriental Circus Indonesia (OCI). Pernyataan dukungan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2024. Kasus ini bukan hanya tentang kekerasan di masa lalu, tetapi juga menggambarkan kelemahan sistemik negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi yang berkedok seni dan hiburan.
Kementerian HAM sebelumnya telah merekomendasikan Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat oleh OCI. Rekomendasi ini muncul setelah sejumlah kesaksian korban yang mengungkapkan perekrutan sejak usia dini, tanpa akta kelahiran, dan dipaksa bekerja tanpa perlindungan. Mafirion menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk mengungkap potensi human trafficking yang terlibat.
Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan OCI termasuk pelanggaran HAM berat dan siapa pihak yang bertanggung jawab. "Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi," tegas Mafirion. Selain Komnas HAM, Kementerian HAM juga merekomendasikan Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan pidana terkait kasus ini.
Desakan Investigasi Menyeluruh dan Proses Hukum
Meskipun OCI saat ini sudah tidak aktif, Mafirion menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan demi keadilan bagi para korban. Ia mendesak Polri untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab, baik secara personal maupun institusional. "Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?" tanyanya. Komisi XIII DPR akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian dalam proses investigasi ini.
Mafirion juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya bergantung pada pendekatan restorative justice. Ia berpendapat bahwa pendekatan tersebut lebih tepat untuk pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Namun, dalam kasus OCI, relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi yang dialami korban menuntut penegakan hukum pidana dan perdata yang tegas.
Tujuannya, selain memberikan efek jera, juga untuk memastikan adanya pemulihan konkret bagi para korban. "Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret," pungkas Mafirion.
Poin-poin Penting Kasus OCI
- Kementerian HAM merekomendasikan investigasi dugaan pelanggaran HAM berat oleh OCI.
- Komnas HAM diminta menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat berdasarkan kesaksian korban.
- Bareskrim Polri direkomendasikan untuk melakukan penyidikan pidana.
- Komisi XIII DPR mendukung penuh proses investigasi dan penegakan hukum.
- Pendekatan restorative justice dinilai kurang tepat mengingat kompleksitas dan kerugian korban.
Dukungan DPR terhadap pengusutan kasus ini diharapkan dapat mendorong proses investigasi yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi para korban eksploitasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang berjalan dengan tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak.