Kementerian HAM Usul Hapus SKCK untuk Mantan Narapidana Berkelakuan Baik
Kementerian HAM mengusulkan penghapusan kewajiban SKCK bagi mantan narapidana berkelakuan baik untuk mencegah diskriminasi dan mendukung reintegrasi sosial.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik. Usulan ini diutarakan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, pada Selasa, 25 Maret 2024, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta. Usulan ini bertujuan untuk membantu mantan narapidana dalam menjalani kehidupan normal setelah menjalani masa hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut difokuskan pada mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di lapas atau rutan, termasuk anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Ia menekankan pentingnya kesempatan kedua bagi mereka yang telah bertobat dan ingin memperbaiki diri. "Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA," jelasnya.
Lebih lanjut, Nicholay menyatakan bahwa usulan ini didasari pada nilai kemanusiaan dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Ia menyoroti banyaknya mantan narapidana, khususnya anak binaan LPKA, yang memiliki mimpi dan cita-cita, namun terhambat oleh persyaratan SKCK dalam mencari pekerjaan. Oleh karena itu, Kementerian HAM berpendapat bahwa penghapusan SKCK akan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka untuk memulai hidup baru. "Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana?" tegas Nicholay.
Usulan Diajukan ke Polri
Kementerian HAM telah mengirimkan surat usulan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Maret 2024. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Nicholay mengungkapkan bahwa Kementerian HAM saat ini tengah menunggu tanggapan resmi dari pihak Polri, khususnya dari Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri, yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK. "Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri," ujar Nicholay.
Kementerian HAM berharap diskusi lebih lanjut dengan Polri dapat segera terlaksana untuk membahas usulan ini secara komprehensif. Diskusi tersebut akan membahas secara detail persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam SKCK, termasuk kemungkinan pengecualian bagi mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik. Pihak Kementerian HAM optimistis usulan ini akan diterima dengan baik oleh Polri, mengingat pentingnya reintegrasi sosial bagi mantan narapidana dan pentingnya penegakan HAM.
Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay menyatakan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam diskusi dengan pihak Polri. Kementerian HAM akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait hal ini.
Dukungan Reintegrasi Sosial
Usulan penghapusan SKCK ini merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM untuk mendukung reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Dengan menghapus hambatan birokrasi seperti kewajiban SKCK, diharapkan mantan narapidana dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan membangun kehidupan baru yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang menekankan pentingnya kesempatan kedua dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi stigma negatif terhadap mantan narapidana dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi mereka untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Dengan memberikan kesempatan yang setara, diharapkan mantan narapidana dapat berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
Kementerian HAM berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan mendukung upaya reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Mereka berharap usulan ini dapat segera direalisasikan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara.
Kesimpulan: Kementerian HAM optimistis usulan penghapusan SKCK untuk mantan narapidana berkelakuan baik akan didukung oleh Polri dan dapat berkontribusi pada reintegrasi sosial yang lebih efektif.