Usulan Penghapusan SKCK: Ketua Komisi III DPR Setuju, Bebaskan Mantan Narapidana?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK karena dinilai berbelit dan tak efektif, bahkan berpotensi melanggar HAM.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Usulan ini muncul karena SKCK dinilai tidak efektif dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya mantan narapidana.
Habiburokhman mempertanyakan manfaat SKCK bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang bebas masalah hukum, karena riwayat hukum seseorang dapat dicek langsung di pengadilan. "Alasannya apa sih (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu 'kan kalau terbukti terpidana 'kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu 'kan. Kalau dahulu 'kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?", ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti beban administrasi yang ditimbulkan oleh pengurusan SKCK, mulai dari prosedur yang rumit hingga biaya yang dikeluarkan masyarakat. Ia juga meragukan kontribusi SKCK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," ucapnya.
Dukungan Kementerian HAM dan Dampaknya bagi Mantan Narapidana
Usulan penghapusan SKCK ini sebelumnya diinisiasi oleh Kementerian HAM yang telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan bertujuan untuk mencabut penerbitan SKCK. Alasan di balik usulan ini adalah potensi SKCK untuk menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik setelah menjalani masa hukuman.
Nicholay menambahkan bahwa penghapusan SKCK diharapkan dapat membantu para mantan narapidana untuk lebih mudah diterima kembali di masyarakat dan mendapatkan kesempatan kerja. "Usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas)," katanya. Dengan demikian, penghapusan SKCK diharapkan dapat mendorong reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.
Kementerian HAM telah melakukan kajian akademis dan praktis sebelum mengajukan usulan ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertimbangkan hak asasi manusia dan upaya pembinaan bagi mantan narapidana. Penghapusan SKCK diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman.
Perdebatan dan Pertimbangan Lebih Lanjut
Meskipun mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI, usulan penghapusan SKCK ini tentu masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK perlu memberikan tanggapan resmi terkait usulan ini. Selain itu, perlu dikaji mekanisme alternatif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Beberapa pihak mungkin akan mempertanyakan bagaimana memastikan rekam jejak seseorang tanpa adanya SKCK. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan mekanisme lain yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait tanpa menimbulkan hambatan birokrasi yang berlebih bagi masyarakat. Mungkin perlu dipertimbangkan sistem database terintegrasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak berwenang.
Diskusi publik dan kajian lebih mendalam perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penghapusan SKCK tidak akan menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Namun, usulan ini membuka ruang bagi reformasi sistem administrasi kependudukan dan penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan reintegrasi sosial.
Kesimpulannya, usulan penghapusan SKCK ini merupakan langkah progresif yang perlu dikaji secara komprehensif. Perlu dipertimbangkan mekanisme alternatif yang efektif dan efisien untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengorbankan hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik.