Usulan Penghapusan SKCK Menuai Perdebatan, Menko PMK Akan Bahas Lebih Lanjut
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) akan mendiskusikan usulan penghapusan SKCK dari Kemenkumham yang bertujuan untuk membantu mantan narapidana mendapatkan pekerjaan.

Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menjadi perbincangan hangat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Hal ini disampaikan Cak Imin saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2024. Usulan ini muncul setelah Kemenkumham menemukan banyak mantan narapidana yang kembali berurusan dengan hukum karena kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat adanya SKCK.
Cak Imin menjelaskan bahwa SKCK selama ini berfungsi sebagai alat kontrol dalam proses seleksi berbagai bidang. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut untuk mempertimbangkan dampak penghapusan SKCK terhadap sistem seleksi tersebut. "Ya, nanti kita diskusikan lagi karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi," ujar Cak Imin.
Usulan penghapusan SKCK ini dilatarbelakangi oleh upaya Kemenkumham untuk membantu mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Kemenkumham menilai bahwa SKCK justru menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan dan kembali berintegrasi ke masyarakat, sehingga berpotensi meningkatkan angka residivis.
Penjelasan Kemenkumham Terkait Usulan Penghapusan SKCK
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK diprioritaskan untuk mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dan menunjukkan perilaku baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Kelompok lain yang dipertimbangkan adalah anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Nicholay menambahkan bahwa usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak kepolisian, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan SKCK. "Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA," jelasnya.
Terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. "Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK," ucapnya. Usulan ini muncul setelah Kemenkumham melakukan pengecekan ke berbagai lapas dan menemukan banyak kasus residivis yang kembali berurusan dengan hukum karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Nicholay juga menjelaskan bahwa meskipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, keterangan mengenai riwayat pidana tetap tercantum. Hal inilah yang membuat banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai karyawan. "Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," ujar Nicholay.
Alasan Pengusulan dan Langkah Selanjutnya
Kemenkumham mengusulkan penghapusan SKCK sebagai bentuk penegakan, pemenuhan, dan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat dan tidak dapat dicabut. Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 21 Maret 2024, terkait usulan ini. Hingga Selasa, 25 Maret 2024, Kemenkumham menyatakan belum menerima respons dari Mabes Polri.
Perdebatan seputar usulan penghapusan SKCK ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara upaya pemenuhan HAM bagi mantan narapidana dan perlunya mekanisme kontrol dalam proses seleksi berbagai bidang pekerjaan. Diskusi lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat dan komprehensif.
Perlu diingat bahwa usulan ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan final. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait penghapusan SKCK.