Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK: Bebaskan Mantan Narapidana dari Belenggu Stigma
Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri karena dinilai menghalangi hak asasi mantan narapidana dan berpotensi melanggengkan stigma negatif.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini dilatarbelakangi oleh potensi SKCK untuk menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengumumkan hal ini setelah Menteri HAM Natalius Pigai menandatangani surat usulan tersebut dan mengirimkannya ke Mabes Polri pada Jumat lalu. Usulan ini muncul setelah adanya temuan Kementerian HAM di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Dalam kunjungan ke sejumlah lapas, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa banyak mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana karena kesulitan mendapatkan pekerjaan. Mereka terbebani oleh persyaratan SKCK yang selalu menyertakan catatan kriminal masa lalu, meskipun mereka telah menjalani hukuman. Hal ini membuat mereka sulit diterima di dunia kerja dan kembali terjerat hukum. Menurut Nicholay, keberadaan SKCK, bahkan dengan keterangan yang menyatakan pernah dipidana, menjadi penghalang utama bagi reintegrasi sosial mantan narapidana.
Nicholay menambahkan bahwa beberapa mantan narapidana mengungkapkan keputusasaan mereka karena terbebani stigma tersebut. Mereka merasa mendapatkan hukuman seumur hidup karena kesulitan menjalani kehidupan normal. "Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," ujar Nicholay. Oleh karena itu, penghapusan SKCK dianggap sebagai langkah penting dalam penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM di Indonesia.
Mengawal Hak Asasi Manusia Mantan Narapidana
Usulan penghapusan SKCK didasarkan pada prinsip bahwa setiap manusia, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut. Kementerian HAM berpendapat bahwa SKCK justru melanggar prinsip ini dengan menciptakan hambatan bagi reintegrasi sosial dan kesempatan kerja. Langkah ini juga dinilai selaras dengan cita-cita yang diusung Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Nicholay berharap usulan ini mendapat respons positif dari Kapolri. Ia menekankan bahwa usulan ini murni didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan penegakan HAM, tanpa ada kaitannya dengan politik. "Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian HAM telah menyiapkan rencana alternatif jika usulan tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak kepolisian. Mereka akan melakukan konsultasi dengan DPR dan selanjutnya akan membuat draf peraturan menteri (permen) terkait penghapusan SKCK. "Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen," imbuh Nicholay.
Pertimbangan dan Implikasi Penghapusan SKCK
Penghapusan SKCK tentu memiliki implikasi luas dan memerlukan pertimbangan matang. Di satu sisi, hal ini dapat membantu mantan narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup dan mengurangi angka residivis. Di sisi lain, perlu dipertimbangkan mekanisme alternatif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Mungkin diperlukan sistem verifikasi yang lebih komprehensif dan transparan untuk menggantikan peran SKCK, sehingga masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan hak asasi mantan narapidana.
Perlu pula dikaji bagaimana sistem reintegrasi sosial dapat diperkuat untuk memastikan mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat. Program pelatihan vokasi, konseling, dan dukungan sosial sangat penting untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan dan menghindari kembali ke jalan kriminal. Dengan demikian, penghapusan SKCK harus diiringi dengan langkah-langkah konkret untuk mendukung reintegrasi sosial dan pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Langkah Kementerian HAM ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan usulan ini membutuhkan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat luas. Semoga usulan ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem yang lebih adil dan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan hidup lebih baik.