Kementerian PANRB dan LAN Perkuat Peran Widyaiswara dalam Pengembangan ASN
Kementerian PANRB dan LAN berkolaborasi untuk memperkuat peran widyaiswara dalam pengembangan kompetensi ASN, guna menciptakan ASN yang kompeten, adaptif, dan inovatif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengumumkan komitmennya untuk memperkuat transformasi peran widyaiswara dalam pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengumuman ini disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Rabu, 30 April, di Jakarta, setelah menerima audiensi dari Kepala LAN Muhammad Taufiq dan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI).
Menteri Rini menekankan pentingnya peran widyaiswara dalam mendorong ASN untuk menjadi pembelajar aktif. Beliau menyatakan bahwa pendekatan lama sudah tidak relevan lagi dan perubahan membutuhkan ASN yang mampu beradaptasi dan berinovasi. "Perubahan tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama. ASN harus menjadi pembelajar aktif, dan widyaiswara hadir sebagai penggeraknya. Sudah seharusnya kita menerapkan pergeseran prinsip dari pelatihan (training) menuju pembelajaran (learning) yang bermakna," ujar Menteri Rini.
Pertemuan tersebut dianggap sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi dan menegaskan kembali komitmen dalam membangun ekosistem pembelajaran ASN yang kolaboratif dan berkelanjutan. Harapannya, semua pihak terkait dapat bekerja sama meningkatkan kualitas pembinaan JF Widyaiswara dalam pengembangan kapasitas pembelajaran. Hal ini sejalan dengan upaya mencetak ASN yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu beradaptasi dan berinovasi.
Penguatan Peran Widyaiswara dalam Pengembangan ASN
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menambahkan bahwa pengembangan kompetensi widyaiswara harus komprehensif. Pengembangan tersebut harus mencakup aspek substansi, metodologi, dan evaluasi, serta diimbangi dengan pendekatan formasi yang bijak dan adil. "Pembinaan karier fungsional harus tetap terjaga, dengan keseimbangan antara pendekatan top-down dan bottom-up," tambah Purwadi.
Transformasi ini selaras dengan kebijakan pengembangan kompetensi ASN berbasis Corporate University (Corpu) yang menekankan pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dan adaptif terhadap tantangan zaman. Sebagai fondasi peningkatan peran jabatan fungsional (JF) Widyaiswara, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala LAN, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa LAN telah mengambil langkah konkret dalam penguatan pembinaan widyaiswara. "Penguatan widyaiswara bukan sekadar pengisian formasi, tapi menciptakan SDM pembelajar yang mampu mentransformasi birokrasi dari dalam," tegas Taufiq. Langkah-langkah tersebut meliputi pembaruan sistem seleksi, penyusunan skema sertifikasi kompetensi, dan pengembangan berkelanjutan melalui platform Community of Practice (CoP) dan microlearning.
Kolaborasi dengan APWI juga dianggap penting untuk memperkuat jejaring pembelajaran, etika profesi, dan publikasi ilmiah. Dengan demikian, pengembangan kompetensi widyaiswara diharapkan dapat menghasilkan ASN yang lebih berkualitas dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
Strategi Pengembangan Kompetensi Widyaiswara
Beberapa strategi kunci yang diterapkan dalam pengembangan kompetensi widyaiswara antara lain:
- Pembaruan Sistem Seleksi: LAN melakukan pembaruan sistem seleksi untuk memastikan hanya calon widyaiswara yang berkualitas yang terpilih.
- Sertifikasi Kompetensi: Skema sertifikasi kompetensi yang komprehensif disusun untuk mengukur dan memastikan kompetensi widyaiswara.
- Pengembangan Berkelanjutan: Platform Community of Practice (CoP) dan microlearning menyediakan akses pada pengembangan berkelanjutan bagi widyaiswara.
- Kolaborasi dengan APWI: Kerjasama dengan APWI memperkuat jejaring pembelajaran, etika profesi, dan publikasi ilmiah.
Dengan adanya kolaborasi antara Kementerian PANRB dan LAN, serta dukungan dari APWI, diharapkan pengembangan kompetensi widyaiswara dapat berjalan efektif dan menghasilkan ASN yang kompeten, adaptif, dan inovatif dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan sumber daya manusia aparatur negara yang handal dan profesional. Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung transformasi ini dan memastikan keberlanjutannya.