Kepastian Hukum, Kunci Penertiban Kawasan Hutan Sawit di Indonesia
Pakar hukum soroti pentingnya kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan sawit, khususnya di Kalimantan Tengah, agar tidak merampas hak rakyat.

Jakarta, 22 April 2024 - Sejumlah lahan sawit seluas lebih dari satu juta hektare telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal. Penyitaan ini, khususnya di Kalimantan Tengah, telah menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Pakar hukum, Akhmad Taufik, menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan kepastian dan ketaatan hukum dalam proses penertiban ini, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.
Taufik, seorang pengacara asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa secara hukum, belum ada penetapan kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang sesuai prosedur. Proses penetapan kawasan hutan, menurutnya, harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan resmi, sebagaimana diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 6 Tahun 2023.
Ketiadaan penetapan resmi ini menjadi sorotan utama Taufik. Ia mempertanyakan legalitas penyitaan lahan yang telah dilakukan, mengingat proses penetapan kawasan hutan di Kalimantan Tengah belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan keraguan atas dasar hukum penertiban yang telah dilakukan.
Permasalahan Hukum Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah
Taufik menjelaskan bahwa Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 yang menunjuk areal hutan seluas 15.300.000 hektare di Kalimantan Tengah, hampir mencakup seluruh wilayah provinsi tersebut. Angka ini bertolak belakang dengan Perda No 8 Tahun 2003 dan Perda No 5 Tahun 2015 yang menetapkan persentase kawasan hutan yang berbeda-beda, menimbulkan ketidakjelasan dan inkonsistensi hukum.
Perbedaan regulasi ini, menurut Taufik, menjadi akar permasalahan dalam penertiban kawasan hutan sawit. Ketidakjelasan status lahan menyebabkan kerancuan hukum dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang telah mengelola lahan tersebut secara legal. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai hukum.
Lebih lanjut, Taufik menyoroti pentingnya pemerintah untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penertiban kawasan hutan. Proses penetapan kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Tuntutan Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum yang Adil
Taufik meminta pemerintah, khususnya Presiden RI, untuk tegas menegakkan hukum, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. "Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU, karena pemerintah juga yang membuat UU. Jangan merampas hak rakyat," tegas Taufik.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan sawit. Kejelasan regulasi dan prosedur yang transparan akan mencegah konflik dan melindungi hak-hak masyarakat. Penertiban harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Dengan demikian, penyelesaian masalah ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi hak-hak masyarakat.
Pemerintah perlu segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melakukan revisi regulasi yang diperlukan dan memastikan proses penetapan kawasan hutan di Kalimantan Tengah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, penertiban kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan.