Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Singkawang sukses selesaikan dua kasus, penadahan dan laka lantas, melalui program restorative justice, dengan kedua belah pihak mencapai perdamaian.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Kejari Semarang Berikan Keadilan Restoratif pada Pencuri Sepeda Motor
Kejari Semarang Berikan Keadilan Restoratif pada Pencuri Sepeda Motor

Kejaksaan Negeri Semarang membebaskan tersangka pencurian sepeda motor melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian dengan korban, membuka peluang kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selesaikan dua perkara pidana lewat jalur keadilan restoratif, masing-masing kasus pencurian dan kecelakaan lalu lintas, dengan pertimbangan berbagai faktor.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.

Kejari Bekasi Hentikan Penuntutan Pedagang Bakso Lewat Keadilan Restoratif
Kejari Bekasi Hentikan Penuntutan Pedagang Bakso Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghentikan penuntutan terhadap pedagang bakso, HJS, yang terbukti melakukan pemukulan, melalui proses keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian dengan korban.