Fakta Unik Keadilan Restoratif: Kejari Belawan Selesaikan Dua Perkara Pidana dengan Pendekatan Humanis
Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif, menunjukkan efektivitas solusi hukum yang humanis dan berorientasi pemulihan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, baru-baru ini berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ). Langkah ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menerapkan solusi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, menyampaikan informasi penting ini di Medan pada Rabu (30/7). Dua perkara tersebut diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan terakhir, menunjukkan progres signifikan.
Kedua kasus yang berhasil diselesaikan adalah dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, serta pelanggaran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kedua perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Mekanisme dan Filosofi Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Agung. Pedoman utamanya adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pendekatan ini mengedepankan adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta pemulihan keadaan semula. Syarat penting lainnya adalah penyelesaian perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, menjaga stabilitas sosial.
Program Keadilan Restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang mengutamakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. Dengan pendekatan ini, diharapkan pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan korban mendapatkan rasa keadilan yang komprehensif.
Capaian Keadilan Restoratif di Sumatera Utara
Penerapan Keadilan Restoratif tidak hanya di Kejari Belawan, tetapi juga meluas di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kejati Sumut telah menunjukkan capaian yang impresif dalam menerapkan pendekatan ini.
Sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut telah berhasil menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui Keadilan Restoratif. Angka ini berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukumnya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, penghentian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah bagian dari penerapan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020. Tujuannya adalah memberikan solusi hukum yang lebih humanis, di mana jaksa penuntut umum berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan tersangka, korban, dan keluarga mereka.