KKP Pastikan Perluasan Konservasi Laut Sesuai Tata Ruang, Target 30 Persen di 2045
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perluasan kawasan konservasi laut telah sesuai rencana tata ruang untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan target 30 persen kawasan konservasi pada tahun 2045.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa rencana perluasan kawasan konservasi laut telah disusun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, dalam konfirmasi di Jakarta, Minggu (18/5), menyatakan bahwa usulan perluasan kawasan konservasi hingga 30 persen telah terintegrasi dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional (RPRWN) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Selain fokus pada perluasan kawasan konservasi, KKP juga aktif mendorong pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang other effective area based conservation measure (OECM) atau kawasan berdampak konservasi (KBK). Potensi-potensi ini akan diintegrasikan ke dalam RTRWN. Kartika menjelaskan bahwa pengembangan OECM di ruang laut harus mempertimbangkan batasan lokasi, yaitu hanya dapat dibentuk di luar wilayah konservasi laut yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan terintegrasi.
Salah satu tantangan dalam pengembangan OECM adalah pengakuan komunitas. Saat ini, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki pranata hukum yang cukup kuat untuk diakui sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting. Oleh karena itu, diperlukan kriteria khusus untuk wilayah lain agar dapat diakui secara resmi. KKP, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional, yang diharapkan terbit pada Juni 2025. Peraturan ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya perluasan kawasan konservasi.
Perencanaan Ruang Laut Berkelanjutan Menuju 2045
Penguatan rencana pola ruang nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045. Integrasi usulan perluasan kawasan konservasi dalam Revisi RTRWN yang ditetapkan pada Juni 2025 merupakan langkah signifikan dalam mencapai target tersebut. Berbagai capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia telah terwujud, termasuk penetapan satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, sembilan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional, dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi yang terintegrasi darat-laut.
Kartika Listriana menekankan pentingnya peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk mendukung tercapainya perencanaan ruang laut yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Penataan ruang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia. Dengan adanya peraturan pemerintah yang terbit pada Juni 2025, diharapkan target 30 persen kawasan konservasi pada tahun 2045 dapat tercapai. Partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Capaian KKP dalam Perencanaan Ruang Laut:
- Satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional
- Sembilan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
- Tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional
- 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi (terintegrasi darat-laut)
Dengan terbitnya peraturan pemerintah pada Juni 2025, diharapkan akan semakin memperkuat langkah KKP dalam mencapai target 30 persen kawasan konservasi pada tahun 2045. Kerja sama dan dukungan dari semua pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini.