KKP Tekankan Pentingnya KKPRL untuk Dukung KEK Morotai
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pelaku usaha agar mengantongi KKPRL untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peringatan penting kepada seluruh pelaku usaha yang ingin berkontribusi dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai di Maluku Utara. KKP menekankan perlunya setiap pelaku usaha untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, saat menerima audiensi PT. Jababeka Morotai di Jakarta, Minggu (27/4).
Menurut Kartika, KKPRL menjadi persyaratan dasar bagi pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Tujuannya adalah memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut selaras dengan rencana tata ruang dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Kawasan Morotai sendiri termasuk dalam Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Maluku, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024.
KKP menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan KEK Morotai untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. Potensi perikanan dan kelautan Morotai, seperti perikanan tuna, rumput laut, pariwisata, dan industri, sangat menjanjikan. "Sebab itu diperlukan penguatan pada sektor terkait seperti perikanan, pariwisata, industri dan infrastruktur," tegas Kartika. Untuk mempercepat pengembangan KEK Morotai, KKP menyediakan berbagai dukungan, termasuk asistensi pengajuan KKPRL dan integrasi pengembangan kawasan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.
Dukungan KKP untuk Pengembangan KEK Morotai
Selain asistensi KKPRL, KKP juga menyiapkan beberapa bentuk dukungan lainnya untuk pengembangan KEK Morotai. Dukungan ini meliputi asistensi dalam pengembangan kampung nelayan modern, rehabilitasi ekosistem laut, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur, dan revitalisasi kawasan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan pengembangan KEK Morotai berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, menambahkan bahwa kesesuaian ruang di Morotai harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara. Investasi yang masuk wajib mengajukan KKPRL sebagai izin dasar penggunaan ruang laut. Lokasi investasi harus sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Maluku Utara, dan jika melibatkan reklamasi, harus mempertimbangkan keberadaan kawasan konservasi.
Permana juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengamanatkan agar pemanfaatan ruang laut memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan memperoleh izin berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan KKPRL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dengan mengantongi KKPRL. Beliau menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut. Dengan demikian, KKPRL bukan hanya sekadar persyaratan administratif, tetapi juga kunci keberlanjutan pembangunan di KEK Morotai.
Secara keseluruhan, upaya KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan laut. Pentingnya KKPRL sebagai syarat utama dalam pengembangan KEK Morotai menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut. Dengan dukungan dan pengawasan yang ketat, diharapkan KEK Morotai dapat berkembang pesat dan berkelanjutan.