Klaim Pemprov DKI: Kasus Pungli saat Mudik Lebaran 2025 Nihil
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan tidak ada kasus pungutan liar selama periode mudik Lebaran 2025, meskipun pemantauan masih terus dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus pungutan liar (pungli) selama periode mudik Lebaran 2025. Klaim ini disampaikan meskipun masa mudik telah berlangsung. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta.
Syafrin menjelaskan bahwa pemantauan ketat telah dilakukan di empat terminal utama dan Pelabuhan Muara Angke. "Setelah dibuka posko pungli, di empat terminal utama dan juga di Pelabuhan Muara Angke, sampai saat ini hasil monitoring, kami belum menerima laporan pungli di kawasan terminal maupun di pelabuhan (Muara Angke)," ujar Syafrin. Keberhasilan ini diklaim sebagai hasil kesadaran bersama antara masyarakat dan petugas untuk mencegah praktik pungli.
Lebih lanjut, Syafrin menekankan komitmen Pemprov DKI dalam memberantas pungli. Petugas di lapangan telah dibekali instruksi tegas untuk menghindari segala bentuk pelanggaran pungli. "Petugas juga kami bekali untuk jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran pungutan liar karena kita semuanya sudah saling mengawasi dan ini tentu kita visinya sama setop pungutan liar di wilayah DKI Jakarta," tegasnya. Langkah pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungli dan memastikan kelancaran arus mudik.
Pencegahan dan Pelaporan Pungli
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk memberantas pungli di seluruh sektor di DKI Jakarta, termasuk dalam penyelenggaraan Program Mudik Gratis 2025. Pemprov DKI menyediakan berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami pungli.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Pungutan Liar yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, pos pengaduan juga tersedia di beberapa titik ramai pemudik seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan. Pos-pos pengaduan ini merupakan kerja sama antara Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang beroperasi selama periode 21-30 Maret 2025.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam menangani masalah pungli. Dengan adanya berbagai saluran pelaporan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pungli yang terjadi.
Dukungan DPRD DKI Jakarta
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, turut memberikan apresiasi atas upaya Pemprov DKI dalam memberantas pungli. Namun, ia juga menekankan pentingnya penertiban pungli di berbagai sektor. Brando berharap agar pemanfaatan teknologi, seperti aplikasi pelaporan yang telah disediakan, dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli.
Brando melihat bahwa teknologi informasi dapat mempermudah proses pelaporan dan mempercepat penanganan kasus pungli. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik koruptif. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI dalam menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap laporan pungli yang masuk. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya selama periode mudik Lebaran.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan pungli yang diterima, kewaspadaan tetap harus dijaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem pelaporan untuk mencegah terjadinya pungli di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan pungli di DKI Jakarta.