KLH Usul Anggaran Pengelolaan Sampah 3% APBD
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusulkan agar anggaran pengelolaan sampah dinaikkan menjadi 3% dari APBD untuk mengatasi masalah sampah nasional yang didominasi sampah organik.
![KLH Usul Anggaran Pengelolaan Sampah 3% APBD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220210.149-klh-usul-anggaran-pengelolaan-sampah-3-apbd-1.jpeg)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong peningkatan anggaran pengelolaan sampah hingga 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini diungkapkan Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 Januari 2024. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Menurut Novrizal, kurang optimalnya pengelolaan sampah di berbagai daerah disebabkan oleh beberapa faktor, terutama isu struktural seperti kelembagaan dan, yang terpenting, anggaran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memang mengatur pembiayaan dari APBN dan APBD, namun realisasinya masih jauh dari ideal. Novrizal menekankan, "Secara empirik, anggaran pengelolaan sampah yang ideal adalah 3 persen dari APBD. Anggaran di daerah harus diarahkan ke sana secara struktural."
Data KLH menunjukkan, rata-rata anggaran pengelolaan sampah daerah saat ini baru mencapai 0,6 persen dari total APBD. Ini jauh di bawah angka ideal yang diusulkan. Selain masalah anggaran, masalah kultural juga turut berperan. Masyarakat belum sepenuhnya menerapkan kebiasaan baik pengelolaan sampah di rumah. Padahal, sebagian besar sampah bisa diolah di rumah tangga, misalnya dengan membuat kompos dari sisa makanan.
Sisa makanan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), mendominasi komposisi sampah nasional. Pada tahun 2023, dari total 40,1 juta ton sampah di 375 kabupaten/kota, sisa makanan mencapai 15,9 juta ton (39,62 persen), disusul sampah plastik 7,6 juta ton (19,15 persen). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, gencar mendorong pengelolaan sampah dari hulu, seperti pembentukan bank sampah di tingkat RT/RW. Hal ini harus diiringi dengan perbaikan struktural, khususnya peningkatan anggaran.
Perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan anggaran menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah. KLH mendorong pendekatan terpadu, menggabungkan perubahan perilaku dengan peningkatan dukungan anggaran. Dengan anggaran yang memadai dan kesadaran masyarakat yang tinggi, pengelolaan sampah di Indonesia diharapkan dapat lebih optimal dan berkelanjutan. Peningkatan ini akan berdampak pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Kesimpulannya, usulan KLH untuk mengalokasikan 3% APBD untuk pengelolaan sampah merupakan langkah strategis. Peningkatan anggaran ini diyakini dapat mengatasi berbagai kendala pengelolaan sampah yang selama ini dihadapi, khususnya dalam mengurangi volume sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.