Komisi X DPR RI Tegas: Jangan Ada Pemotongan Dana PIP di NTB, Program KIP Akan Diperluas Hingga PAUD!
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengingatkan keras agar tidak ada pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di NTB, menegaskan pentingnya beasiswa ini untuk pendidikan anak.

Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya integritas penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Peringatan tegas disampaikan terkait potensi pemotongan dana beasiswa ini. Hal ini bertujuan memastikan setiap rupiah beasiswa sampai kepada penerima manfaat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara langsung mengingatkan pihak dinas pendidikan dan sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan dana PIP sepeser pun. Penegasan ini disampaikan saat penyerahan SK beasiswa PIP di SDN 9 Ampenan, Kota Mataram, pada hari Sabtu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para guru dan wali siswa penerima manfaat. Hadrian Irfani menekankan bahwa dana PIP harus sepenuhnya digunakan untuk keperluan pendidikan anak-anak. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Peringatan Tegas dari Parlemen
Dalam sambutannya, Lalu Hadrian Irfani secara lugas mengingatkan semua pihak terkait. Dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dikurangi oleh siapa pun. Peringatan ini mencerminkan komitmen DPR RI dalam mengawal program bantuan pendidikan.
Khusus di SDN 9 Ampenan, Lalu Hadrian mengumumkan bahwa 107 siswa telah disetujui sebagai penerima manfaat PIP. Ia berpesan agar beasiswa ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dana tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan untuk hal lain yang tidak relevan.
Sebagai anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok, Hadrian Irfani memiliki aspirasi besar. Ia mengusulkan sebanyak 150 ribu beasiswa PIP di Pulau Lombok melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, usulan PIP juga berasal dari dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota.
Perluasan dan Mekanisme Pencairan Dana PIP
Hadrian Irfani juga memberikan informasi penting terkait mekanisme pencairan dana PIP. Bagi siswa yang telah memiliki rekening bank, dana beasiswa sudah dapat dicairkan. Sementara itu, bagi siswa yang belum memiliki rekening, proses aktivasi masih terus berjalan.
Sebuah kabar gembira datang untuk masa depan Program Indonesia Pintar. Mulai tahun 2026, PIP akan diperluas cakupannya. Program ini tidak hanya untuk siswa SD hingga SMA/SMK/SLB, tetapi juga akan mencakup anak-anak usia dini di jenjang PAUD.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini ditujukan bagi anak usia sekolah 6-21 tahun. Kriteria penerima mencakup keluarga miskin, rentan miskin, pemilik KKS, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
Rincian Besaran Dana PIP dan Kenaikan di Masa Depan
Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang dan kelas pendidikan. Sebagai contoh, siswa SD kelas 1-5 menerima Rp450 ribu, sedangkan siswa kelas 6 menerima Rp225 ribu. Siswa SMP kelas 7-8 mendapatkan Rp750 ribu, dan kelas 9 sebesar Rp375 ribu.
Untuk jenjang SMA/SMK, siswa kelas 10-11 berhak menerima Rp1,8 juta. Sementara itu, siswa kelas 12 mendapatkan Rp900 ribu. Rincian ini memastikan alokasi dana sesuai dengan kebutuhan pendidikan di setiap tingkatan.
Pemerintah juga telah merencanakan peningkatan besaran dana PIP di masa mendatang. Mulai tahun 2026, dana PIP untuk siswa SD akan ditingkatkan secara signifikan. Setiap anak per tahun akan menerima Rp630 ribu, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan dasar.