Komitmen Kuat Bupati Karawang: 87.000 Hektare Sawah Terkunci dari Alih Fungsi Lahan Pertanian
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmennya menjaga 87.000 hektare lahan pertanian dari alih fungsi. Langkah ini diperkuat Perda LP2B dan stimulus PBB-P2.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara tegas menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian areal pertanian di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, pada Senin lalu di komplek Pemkab Karawang. Komitmen ini menjadi fokus utama diskusi dalam upaya mempertahankan status Karawang sebagai lumbung pangan.
Kunjungan kerja Senator Aanya Rina Casmayanti ke Karawang disambut hangat oleh Bupati Aep Syaepuloh. Bupati Karawang meyakini bahwa kehadiran perwakilan DPD RI ini dapat menjadi jembatan penting dalam menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat Karawang. Diskusi yang berlangsung diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aep Syaepuloh secara rinci memaparkan berbagai upaya dan capaian Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinannya. Salah satu sorotan utama adalah strategi Pemkab dalam mempertahankan swasembada pangan, khususnya melalui perlindungan lahan pertanian dari potensi alih fungsi lahan pertanian. Langkah-langkah konkret telah diimplementasikan untuk mencapai tujuan ini.
Upaya Konkret Pemkab Karawang dalam Menjaga Pertanian
Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketahanan pangan melalui berbagai kebijakan progresif. Salah satu langkah strategis adalah memberikan stimulus ekonomi berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus untuk lahan sawah. Kebijakan ini berlaku bagi petani yang memiliki lahan maksimal tiga hektare, meringankan beban petani dan mendorong produktivitas.
Selain insentif fiskal, Pemkab Karawang juga memperkuat regulasi untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi areal persawahan dari konversi yang tidak terkendali.
Melalui Perda LP2B, Pemkab Karawang secara efektif mengunci sekitar 87.000 hektare areal persawahan dari potensi alih fungsi lahan pertanian. Angka ini menunjukkan skala komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi sektor pertanian. Perlindungan ini krusial mengingat pertanian merupakan penopang utama perekonomian daerah dan sumber mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk.
Apresiasi dari DPD RI dan Harapan ke Depan
Senator Aanya Rina Casmayanti mengapresiasi sambutan hangat serta penjelasan komprehensif dari Bupati Karawang mengenai upaya dan pencapaian Pemkab Karawang. Ia menyoroti peningkatan perekonomian daerah serta langkah-langkah proaktif dalam menjaga alih fungsi lahan pertanian. Apresiasi ini menunjukkan pengakuan terhadap kinerja pemerintah daerah.
"Terima kasih saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Senator Aanya. Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja DPD RI ini memiliki tujuan utama untuk menyerap aspirasi dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Proses penyerapan aspirasi ini penting untuk merumuskan kebijakan yang relevan dan tepat sasaran.
Aanya Rina Casmayanti berharap bahwa diskusi yang telah terjalin selama kunjungan kerja ini dapat memberikan rekomendasi positif. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu berkontribusi pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Karawang secara keseluruhan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan.