Koper Pengantin: Ribuan Pasutri di Kediri Difasilitasi Sidang Isbat Nikah, Jamin Legalitas & Hak Anak
Pemerintah Kota Kediri meluncurkan inovasi Koper Pengantin untuk memfasilitasi Sidang Isbat Nikah bagi ribuan pasutri belum tercatat, menjamin hak hukum dan nasab anak.

Pemerintah Kota Kediri meluncurkan inovasi program "Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara" atau disingkat Koper Pengantin. Inisiatif ini bertujuan memfasilitasi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk mengikuti sidang isbat nikah. Program ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam memastikan legalitas perkawinan warganya.
Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha, menjelaskan bahwa program Koper Pengantin sangat penting untuk menjaga nasab anak dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pelaksanaan program ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.146. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kota Kediri.
Sidang isbat nikah ini menjadi solusi bagi ribuan pasangan yang pernikahannya hanya sah secara agama namun belum memiliki kekuatan hukum negara. Melalui program ini, hak-hak keperdataan seperti waris, nasab anak, dan pengurusan dokumen penting lainnya dapat terjamin. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Kediri terhadap kesejahteraan dan perlindungan hukum warganya.
Urgensi Pencatatan Nikah dan Dampaknya pada Anak
Akta nikah atau buku nikah merupakan bukti autentik yang krusial untuk legalitas suatu perkawinan, baik menurut hukum agama maupun hukum positif negara. Pernikahan yang tidak tercatat negara dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial yang kompleks. Dampaknya bisa merugikan pasangan suami istri dan terutama anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Wakil Wali Kota Qowimuddin Thoha menegaskan bahwa perkawinan adalah pintu pembuka bagi peristiwa penting dan hubungan keperdataan berikutnya. Ini mencakup kelahiran, perceraian, dan rujuk, yang semuanya akan berpengaruh pada penentuan waris, nasab, serta penulisan ijazah seorang anak. Tanpa pencatatan resmi, hak-hak ini menjadi tidak terjamin.
Menurut data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 2024, terdapat 8.978 penduduk di Kota Kediri dengan status kawin tidak tercatat negara. Angka ini sedikit menurun menjadi 8.418 penduduk per 21 Juli 2025, berkat sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Namun, jumlah ini masih signifikan dan memerlukan perhatian serius.
Pernikahan yang tidak dicatatkan berakibat pada tidak adanya kekuatan hukum, sehingga hak-hak suami, istri, dan anak-anak tidak memiliki jaminan perlindungan hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah sosial yang berefek domino, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan hukum tidak bisa didapatkan, seolah menyimpan bom waktu.
Pihak Pemkot Kediri mengungkapkan terdapat lima kasus umum dalam kepemilikan akta kelahiran anak yang sering terjadi akibat pernikahan tidak tercatat:
- Anak tidak memiliki akta kelahiran sama sekali.
- Anak memiliki akta kelahiran, tetapi nama ayah dan ibu kandung kosong.
- Anak memiliki akta kelahiran, tetapi hanya tertulis nama ibu kandung.
- Anak memiliki akta kelahiran, tetapi yang tertulis bukan identitas ayah dan ibu kandungnya.
- Anak memiliki akta kelahiran dengan identitas ayah dan ibu kandung yang sah, namun ini seharusnya menjadi standar.
Inovasi Koper Pengantin: Solusi Komprehensif untuk Legalitas Keluarga
Program inovasi "Koper Pengantin" dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan sosial yang timbul dari pernikahan tidak tercatat. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi angka penduduk dengan status kawin tidak tercatat negara secara signifikan. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan cakupan kepemilikan akta nikah.
Dengan adanya program ini, seluruh perkawinan yang terjadi di Kota Kediri diharapkan sah di mata hukum agama dan hukum negara. Hal ini akan mengoptimalkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, memberikan kepastian hukum bagi mereka. Koper Pengantin adalah langkah proaktif pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warganya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Pihak-pihak yang terlibat meliputi Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, dan pemangku kebijakan terkait lainnya. Sinergi ini memastikan proses yang terintegrasi dan efisien.
Proses dalam program Koper Pengantin diawali dengan pendaftaran dan pengumpulan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, dokumen diserahkan ke Pengadilan Agama Kota Kediri untuk ketentuan sidang isbat nikah. Setelah putusan isbat nikah didapatkan, pasangan dapat melangsungkan pernikahan di KUA, lalu Dispendukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP baru).
Apabila pasangan sudah memiliki anak, proses akan dilanjutkan ke pengesahan anak, sehingga pada akta kelahiran anak akan tertulis nama ayah dan ibu kandungnya. Marsudi Nugroho menambahkan bahwa dari sembilan pasangan yang mengajukan, satu pasangan tidak dapat melanjutkan karena regulasi. Kolaborasi berbagai pihak ini penting untuk mencatat peristiwa kependudukan secara sah.