KPI Pusat Tegaskan: Komisioner KPID Harus Bebas Afiliasi Media Massa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menekankan larangan afiliasi media massa bagi komisioner KPID di daerah untuk menjaga profesionalisme pengawasan penyiaran, hal ini disampaikan saat konferensi pers di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Banjarbaru, 14 Maret 2024 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme pengawasan penyiaran di daerah. Hal ini ditekankan melalui larangan afiliasi dengan media massa bagi para komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di seluruh provinsi. Pernyataan penting ini disampaikan dalam konferensi pers daring yang mengumumkan hasil seleksi administrasi KPID Kalimantan Selatan periode 2024-2027.
Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menjelaskan bahwa meskipun individu yang masih tergabung dalam media massa diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon komisioner, mereka wajib mengundurkan diri dari posisi tersebut sebelum proses seleksi berlanjut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf g, yang secara tegas melarang komisioner KPI memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. "Yang masih tergabung di media tidak dilarang mencalonkan diri," kata Evri, "namun mereka harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai calon komisioner."
Konferensi pers yang digelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini juga menjadi wadah bagi KPI Pusat untuk memberikan masukan dan saran terkait proses seleksi komisioner KPID Provinsi Kalsel. KPI Pusat berharap proses seleksi berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan komisioner yang mampu menjaga kualitas penyiaran di daerah. Proses seleksi yang bersih dan transparan merupakan kunci utama dalam membangun industri penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab.
Seleksi KPID Kalsel: Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Kalsel, Muhammad Amin, memberikan keterangan terkait proses seleksi yang telah dilakukan. Ia memastikan bahwa seluruh peserta yang lolos tahap administrasi telah melalui proses verifikasi yang ketat dan memiliki kualitas yang teruji. Sebanyak 57 peserta telah berhasil melewati tahap administrasi ini dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Amin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses seleksi. Tahap uji publik yang akan dilaksanakan di DPRD Kalsel akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan temuan terkait para calon komisioner. Masukan positif akan menjadi nilai tambah, sementara temuan negatif yang terbukti kebenarannya akan mengurangi penilaian. Hal ini menunjukkan komitmen Timsel untuk memastikan integritas dan kualitas calon komisioner.
Lebih lanjut, Amin mengajak insan pers di Kalimantan Selatan untuk turut serta menyebarluaskan informasi terkait proses seleksi KPID. Transparansi informasi publik merupakan hak masyarakat, dan peran media massa sangat penting dalam menjamin akses informasi tersebut. Kerja sama antara Timsel dan media massa diharapkan dapat memastikan proses seleksi berjalan dengan profesional dan akuntabel.
"Kami sudah melaksanakan seluruh tahapan seleksi dengan baik, kami meminta bantuan insan pers agar semua proses berjalan dengan profesional," ujar Amin.
Profesionalisme dan Integritas dalam Pengawasan Penyiaran
KPI Pusat secara konsisten menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pengawasan penyiaran. Afiliasi dengan media massa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat menghambat pelaksanaan tugas pengawasan secara objektif. Oleh karena itu, larangan afiliasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas dan independensi KPID dalam menjalankan tugasnya.
Proses seleksi komisioner KPID yang transparan dan partisipatif juga merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan penyiaran di daerah. Dengan melibatkan masyarakat dan media massa, diharapkan proses seleksi dapat menghasilkan komisioner yang kompeten, independen, dan berintegritas tinggi.
Ke depannya, KPI Pusat akan terus memantau dan memastikan bahwa komisioner KPID di seluruh Indonesia menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjunjung tinggi etika penyiaran. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan industri penyiaran yang sehat, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui proses seleksi yang ketat dan transparan, diharapkan KPID di daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengawal mutu penyiaran dan melindungi kepentingan publik.