KPK Duga Upaya Penghilangan Barang Bukti, Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun Semakin Terkuak
KPK menduga adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan agensi haji terkait skandal korupsi haji Rp1 triliun, memicu pertanyaan besar tentang transparansi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi upaya penghilangan barang bukti. Dugaan ini muncul saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor agensi perjalanan haji di Jakarta. Peristiwa krusial ini terjadi pada Kamis (14/8) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut pada Jumat (15/8). Ia menyatakan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal kuat mengenai dugaan penghilangan bukti. Hal ini berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
KPK secara tegas meminta seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif. Kerjasama ini sangat penting, terutama saat proses penggeledahan berlangsung. Kasus ini melibatkan Kementerian Agama untuk periode tahun 2023-2024.
Dugaan Penghilangan Bukti dan Seruan Kooperatif KPK
KPK menyoroti adanya indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti dalam penggeledahan agensi perjalanan haji. Tindakan ini berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Integritas penyelidikan menjadi prioritas utama bagi lembaga antirasuah ini.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dari semua pihak yang terlibat. Setiap upaya untuk menyembunyikan atau menghilangkan bukti akan ditindak tegas. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas setiap detail kasus korupsi haji ini.
Permintaan kooperatif ini bukan tanpa alasan. Keberadaan barang bukti yang lengkap dan valid sangat vital. Hal ini akan membantu penyidik dalam merangkai fakta dan menetapkan pertanggungjawaban hukum.
Kronologi Penyidikan dan Perkiraan Kerugian Negara
Penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini secara resmi dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Langkah awal yang dilakukan adalah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Proses ini menandai dimulainya babak baru dalam penegakan hukum.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian keuangan negara. Angka fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini didapatkan setelah KPK berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri. Tiga orang dicegah bepergian, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Kejanggalan Kuota Haji Versi Pansus DPR RI
Selain ditangani oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji ini juga menjadi perhatian serius. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi 20.000 kuota tambahan. Namun, pembagiannya menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota. Seharusnya, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.