KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta, terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2024. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jakarta milik Robert Bono Susatyo. Namun, Fitroh enggan merinci lebih lanjut mengenai detail lokasi penggeledahan dan barang bukti yang ditemukan.
Kasus ini bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rita Widyasari pada tahun 2017 atas kasus korupsi. Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penggeledahan dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Robert Bono Susatyo, KPK telah berhasil menyita sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang telah disita KPK antara lain 91 unit kendaraan berbagai jenis. Selain itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi. Menariknya, penyidik juga berhasil mengamankan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama. Semua aset tersebut diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari.
Penyitaan aset-aset mewah ini menunjukkan skala besar dari dugaan TPPU yang dilakukan. KPK akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan semua aset yang terkait dengan kasus ini berhasil disita dan dikembalikan kepada negara.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. KPK akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada tahun 2017. Vonis tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi besar yang pernah ditangani oleh KPK.
Kasus Rita Widyasari menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dan aset bernilai tinggi. Penggeledahan rumah Robert Bono Susatyo merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. KPK berharap dengan penggeledahan ini, akan ditemukan bukti-bukti baru yang memperkuat kasus TPPU yang sedang disidik.
Proses hukum terhadap Rita Widyasari dan para pihak yang terkait masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya penggeledahan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari dan Robert Bono Susatyo. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.