KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali: Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK menyita uang senilai Rp59,49 miliar dari rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, termasuk penyitaan aset lainnya.
![KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Japto dan Ahmad Ali: Kasus Gratifikasi Rita Widyasari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230142.668-kpk-sita-rp5949-miliar-dari-rumah-japto-dan-ahmad-ali-kasus-gratifikasi-rita-widyasari-1.jpg)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai mencapai Rp59,49 miliar dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan politikus Ahmad Ali. Penyitaan ini terkait kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Jumlah uang yang fantastis ini menjadi sorotan publik dan mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh penting.
Penggeledahan dan Penyitaan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengumumkan hasil penggeledahan tersebut. Di rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menemukan dan menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dan valuta asing (valas) senilai kurang lebih Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan berlangsung selama enam jam, dari pukul 17.00 hingga 23.00 WIB pada Selasa, 4 Februari 2024.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Ahmad Ali di Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi ini, KPK menyita uang tunai dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan. Penggeledahan di rumah Ahmad Ali berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Kasus Rita Widyasari dan TPPU
Kedua penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. KPK saat ini tengah mengembangkan penyelidikan terhadap perkara penerimaan gratifikasi tersebut, khususnya terkait perusahaan-perusahaan yang memproduksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga sedang menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Dalam rangkaian penyidikan TPPU ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Rita Widyasari. Penyitaan tersebut mencakup 91 unit kendaraan, beberapa bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah, dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di Samarinda, Kalimantan Timur.
Asset Recovery dan Perkara Gratifikasi
Proses penelusuran asal-usul barang sitaan sedang dilakukan sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan kini fokus pada penyidikan TPPU untuk memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Penyitaan uang miliaran rupiah dari rumah Japto dan Ahmad Ali menjadi bukti nyata upaya KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan kompleks. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.