Pemuda Pancasila Hormati Penggeledahan KPK di Rumah Japto Soerjosoemarno
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila menyatakan menghormati proses hukum KPK terkait penggeledahan rumah Ketua Umum Japto Soerjosoemarno, yang diduga terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, sembari meminta seluruh a
![Pemuda Pancasila Hormati Penggeledahan KPK di Rumah Japto Soerjosoemarno](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220207.993-pemuda-pancasila-hormati-penggeledahan-kpk-di-rumah-japto-soerjosoemarno-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Februari 2024, telah menimbulkan perhatian publik. KPK menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sikap Pemuda Pancasila
Menanggapi hal tersebut, Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, dalam keterangannya kepada ANTARA, Jumat, 7 Februari 2024, menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku, meskipun belum sepenuhnya memahami detail keterkaitan kasus ini dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017.
Arif juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan khusus dari Japto kepada anggota Pemuda Pancasila terkait hal ini. Japto justru meminta seluruh anggotanya untuk tetap tenang, berpikir positif, dan fokus pada aktivitas organisasi. Ia juga meminta doa agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa Japto sendiri menghormati sikap profesional dan kooperatif KPK dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemuda Pancasila terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain 11 mobil mewah berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon hingga Mitsubishi Coldis. Selain mobil mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Kesimpulan
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Sikap Pemuda Pancasila yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen organisasi terhadap supremasi hukum. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar kebenaran dapat terungkap.
Meskipun terdapat barang bukti yang cukup signifikan disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, penting untuk diingat bahwa semua pihak berhak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan informasi terbaru akan disampaikan jika tersedia.