Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno: KPK Sita 11 Mobil dan Bukti Lain Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, dan menyita 11 mobil, uang, dan dokumen terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
![Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno: KPK Sita 11 Mobil dan Bukti Lain Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150048.909-penggeledahan-rumah-japto-soerjosoemarno-kpk-sita-11-mobil-dan-bukti-lain-terkait-kasus-gratifikasi-rita-widyasari-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Rabu pagi. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penggeledahan tersebut. "Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Tessa saat dikonfirmasi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci peran Japto dalam kasus ini dan menolak untuk mengungkap detail lebih lanjut. "Belum bisa diungkap saat ini," ujarnya.
Hasil Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno
Dari penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 11 unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas), serta dokumen dan barang bukti elektronik. Tessa menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan telah selesai.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," ungkap Tessa. Pengungkapan ini semakin memperkuat dugaan keterkaitan Japto dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Penggeledahan rumah Japto bukanlah satu-satunya tindakan KPK dalam pengembangan kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (4/2), KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, uang, tas, dan jam tangan.
KPK tengah gencar melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga masih menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Aset yang Disita dari Kasus Rita Widyasari
Dalam penyidikan TPPU, KPK telah menyita aset yang cukup fantastis. Tercatat, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek telah disita. Sebagian besar barang bukti tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Proses penelusuran asal-usul barang sitaan tersebut masih berlangsung. KPK bertekad untuk merampas aset-aset tersebut untuk negara sebagai bagian dari asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara. Semua aset ini akan melalui proses pengadilan sebelum akhirnya menjadi milik negara.
Kasus Rita Widyasari dan Vonisnya
KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan pada TPPU sebagai pengembangan kasus gratifikasi untuk memaksimalkan asset recovery. Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.