Penggeledahan Rumah Politikus Ahmad Ali: KPK Sita Uang, Tas, dan Jam Tangan
KPK menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dan menyita uang, tas, jam tangan, serta dokumen elektronik terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
![Penggeledahan Rumah Politikus Ahmad Ali: KPK Sita Uang, Tas, dan Jam Tangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000145.170-penggeledahan-rumah-politikus-ahmad-ali-kpk-sita-uang-tas-dan-jam-tangan-1.jpg)
Penggeledahan Rumah Politikus Ahmad Ali Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Selasa kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Ahmad Ali. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti. Aksi ini terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen elektronik, uang (rupiah dan mata uang asing), tas, dan jam tangan. Jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka.
Tessa menegaskan bahwa dasar penggeledahan adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait keterkaitan Ahmad Ali dengan kasus Rita Widyasari.
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari
Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga masih menyelidiki kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK sebelumnya telah menyita aset Rita yang cukup signifikan.
Aset yang disita dalam kasus TPPU Rita Widyasari antara lain 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Mayoritas barang bukti tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Semua barang bukti akan ditelusuri asal-usulnya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya asset recovery. KPK telah menyelesaikan kasus gratifikasi Rita Widyasari dan kini fokus pada TPPU untuk memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kasus Rita Widyasari dan Vonisnya
Sebagai informasi tambahan, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan wajib membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.