KPK Buka Opsi Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemanggilan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan politikus Ahmad Ali untuk klarifikasi terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasar
Jakarta, 6 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pemanggilan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan politisi Ahmad Ali. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa opsi pemanggilan ini muncul karena adanya temuan barang bukti signifikan di kediaman Japto dan Ahmad Ali. Penyidik menilai perlu adanya klarifikasi langsung dari keduanya terkait barang bukti yang disita.
Klarifikasi Barang Bukti
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meskipun demikian, Tessa belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, menekankan bahwa hal itu sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," tambahnya. Kepastian waktu pemeriksaan masih menunggu hasil evaluasi tim penyidik terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Aset yang Disita
Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, membuahkan hasil berupa penyitaan 11 kendaraan roda empat, uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) senilai kurang lebih Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, penggeledahan di kediaman Ahmad Ali menghasilkan penyitaan uang tunai rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. KPK juga sedang menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Pengembangan Kasus dan Asset Recovery
Sebagai bagian dari pengembangan kasus dan upaya asset recovery, KPK telah menyita berbagai aset milik Rita Widyasari, termasuk 91 unit kendaraan, sejumlah tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Sebagian besar barang bukti tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Proses penelusuran asal-usul aset tersebut terus dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi. Aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi akan dirampas untuk negara. KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi Rita Widyasari dan saat ini fokus pada penyidikan TPPU untuk memaksimalkan asset recovery.
Vonis Rita Widyasari
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017 dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting. Langkah KPK untuk memanggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.