Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan terkait penyidikan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang tengah menjalani hukuman penjara.
![Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/110036.808-penggeledahan-rumah-japto-soerjosoemarno-oleh-kpk-terkait-kasus-gratifikasi-rita-widyasari-1.jpg)
Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Rabu, 5 Februari 2020. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut di kediaman Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini KPK belum merilis informasi detail mengenai hasil penggeledahan.
Kaitan dengan Kasus Rita Widyasari
Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Kasus ini berfokus pada penerimaan gratifikasi dari berbagai perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2020, terkait kasus yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam.
Aset Recovery dan TPPU
Selain kasus gratifikasi, KPK juga tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Sebagai bagian dari investigasi, KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis tinggi. Sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Sebagian besar barang bukti tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Proses penelusuran asal-usul barang sitaan ini merupakan bagian penting dari penyidikan dan asset recovery. Tujuannya adalah untuk merampas aset hasil korupsi dan mengembalikannya ke negara. KPK telah menyelesaikan kasus gratifikasi Rita Widyasari dan kini fokus pada penyidikan TPPU untuk mengoptimalkan asset recovery.
Vonis dan Denda Rita Widyasari
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017 atas kasus gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti, ia menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menindaklanjuti kasus korupsi hingga tuntas, termasuk melacak aliran dana dan aset yang terkait.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Proses asset recovery yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan kasus ini.