KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Tambang Batu Bara Terkait Kasus Rita Widyasari
Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam transaksi tambang batu bara.
![KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Tambang Batu Bara Terkait Kasus Rita Widyasari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140434.750-kpk-periksa-pimpinan-perusahaan-tambang-batu-bara-terkait-kasus-rita-widyasari-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN), Rifando, sebagai saksi. Pemeriksaan ini berfokus pada transaksi tambang batu bara di Kutai Kartanegara yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Rifando dan kegiatan PT SKN terkait transaksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 11 Februari 2024. Meskipun KPK belum merinci nilai transaksi dan kaitannya dengan kasus Rita Widyasari, pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.
Pengembangan Kasus dan Sitaannya
KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga secara paralel menyelidiki TPPU yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan TPPU ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
Sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Mayoritas barang sitaan saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Proses penelusuran asal-usul barang sitaan tersebut terus dilakukan. KPK berkomitmen untuk merampas aset-aset tersebut untuk negara sebagai bagian dari asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Semua aset ini akan menjadi bukti penting dalam proses peradilan dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus Rita Widyasari dan Implikasinya
KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Namun, penyidikan TPPU masih berlanjut sebagai pengembangan dari kasus gratifikasi untuk memaksimalkan asset recovery. Tujuannya adalah untuk mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Rita Widyasari sendiri masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017 atas kasus gratifikasi yang melibatkan penerimaan uang sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pemeriksaan terhadap Rifando dan pengembangan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, tak peduli seberapa besar pengaruh atau posisi mereka. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses hukum ini, untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan untuk mencegah praktik korupsi serupa terjadi di masa mendatang. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi hal krusial untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.