KPK Panggil Pejabat BPK dan Kementan Terkait Kasus TPPU Mantan Mentan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat BPK, Kementan, dan mantan pejabat terkait dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada Selasa, 22 April, KPK memanggil beberapa pejabat penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan beberapa nama yang dipanggil, termasuk Sandra Willia Gusman (SWG), Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, dan Heru Tri Widarto (HTW), Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan keterkaitan mereka dengan kasus TPPU SYL.
Selain pejabat BPK dan Kementan, KPK juga memanggil pihak-pihak lain yang diduga terkait. Pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemanggilan Pejabat dan Mantan Pejabat
KPK tidak hanya memanggil pejabat aktif, tetapi juga mantan pejabat Kementan. Salah satu yang dipanggil adalah Ebi Rulianti (ER), mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, yang kini menjabat sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan. Selain itu, seorang advokat bernama Reyhan Rezki Nata (RRN) dari firma hukum Visi Law Office juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri berbagai jalur dan pihak yang mungkin terlibat dalam kasus TPPU SYL. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum dan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kasus tersebut. Proses penyidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemanggilan ini dilakukan beberapa kali, termasuk pada 19 Maret 2025, yang kemudian diikuti penggeledahan kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja saat ini.
Penggeledahan Kantor Hukum dan Dugaan Pembayaran Jasa
Penggeledahan kantor Visi Law Office pada 20 Maret 2025 menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menduga SYL menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum kepada Visi Law Office. "Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Dugaan ini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Proses penelusuran aliran dana dan bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat, KPK berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan kasus TPPU SYL. Publik menantikan hasil dari proses penyidikan ini dan berharap keadilan akan ditegakkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.