KPPU: Ancaman Penghapusan Kuota Impor terhadap UMKM dan Industri Padat Karya
KPPU memperingatkan potensi tekanan besar pada UMKM dan industri padat karya di Indonesia jika pemerintah menghapus kuota impor, mengancam produksi domestik dan lapangan kerja.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi dampak negatif penghapusan kuota impor terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya di Indonesia. Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal.
Pernyataan ini disampaikan Aru Armando di Gedung KPPU, Jakarta, Senin lalu. Ia menekankan bahwa produk impor seringkali menawarkan harga lebih murah atau kualitas lebih tinggi dibandingkan produk dalam negeri. Tanpa adanya pembatasan kuota, produsen asing akan lebih leluasa memasarkan barang mereka, menciptakan persaingan yang ketat bagi perusahaan domestik.
Meskipun persaingan dapat mendorong inovasi dan penurunan harga yang menguntungkan konsumen, dampaknya bagi UMKM dan industri padat karya yang belum siap bersaing bisa sangat merugikan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi domestik, pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan kebangkrutan bagi usaha kecil yang kesulitan beradaptasi.
Dampak Penghapusan Kuota Impor terhadap UMKM dan Industri Padat Karya
Aru Armando menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak yang mungkin terjadi jika kuota impor dihapus. Ia menyatakan bahwa UMKM dan industri padat karya akan kesulitan menghadapi gempuran produk impor yang lebih murah atau berkualitas tinggi. "UMKM dan industri padat karya kesulitan menghadapi gempuran produk impor yang lebih murah atau berkualitas tinggi," ujarnya.
Tanpa adanya pembatasan, produsen asing akan dapat memasarkan produk mereka dengan lebih mudah. Hal ini akan memaksa perusahaan domestik untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas agar tetap kompetitif. Namun, bagi UMKM dan industri padat karya yang memiliki sumber daya terbatas, hal ini akan menjadi tantangan yang sangat berat.
KPPU menyoroti pentingnya perlindungan bagi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Penghapusan kuota impor berpotensi menyebabkan penurunan produksi domestik, PHK massal, dan bahkan kebangkrutan usaha kecil yang tidak mampu bersaing. Oleh karena itu, KPPU mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh.
"Akibatnya, bisa terjadi penurunan produksi domestik, pemutusan hubungan kerja, bahkan kebangkrutan usaha kecil yang tidak mampu beradaptasi dengan persaingan yang lebih ketat," tegas Aru Armando.
Solusi dan Rekomendasi KPPU
KPPU merekomendasikan agar pemerintah tetap membatasi masuknya produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya untuk industri padat karya. Penegakan hukum yang tegas terhadap barang impor ilegal juga dianggap penting untuk melindungi pelaku usaha lokal.
Aru Armando juga menekankan pentingnya keterlibatan KPPU dalam pengambilan kebijakan terkait perekonomian, bisnis, dan persaingan usaha. KPPU berharap dapat berpartisipasi dalam rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Hingga saat ini, KPPU masih menunggu komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Perdagangan terkait rencana penghapusan kuota impor. "Kami menunggu komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Perdagangan," kata Aru.
Pernyataan Presiden dan Keluhan Pengusaha
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap penghapusan kuota impor. Pernyataan ini disampaikan setelah Presiden mendengar keluhan dari pengusaha yang bermitra dengan perusahaan global, khususnya dari AS. Para pengusaha tersebut merasa bahwa aturan impor yang ada saat ini menimbulkan ketidakpastian dalam proses negosiasi dan berpotensi menunda usaha mereka.
Presiden menilai bahwa penghapusan kuota impor merupakan bagian dari deregulasi untuk menjaga kesehatan persaingan usaha di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme impor dan mempermudah kelancaran usaha, terutama bagi mereka yang bermitra dengan pihak global.
Namun, pernyataan Presiden ini perlu diimbangi dengan pertimbangan matang terhadap dampaknya terhadap UMKM dan industri padat karya. Perlu adanya strategi yang tepat untuk melindungi pelaku usaha lokal dan memastikan agar persaingan usaha tetap sehat dan berkeadilan.
Perlu adanya dialog dan koordinasi yang intensif antara pemerintah, KPPU, dan pelaku usaha untuk menemukan solusi yang tepat agar kebijakan penghapusan kuota impor tidak merugikan UMKM dan industri padat karya di Indonesia.