KSAD Terbitkan Surat Perintah Dukungan Pengamanan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerbitkan surat perintah dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, mulai Mei 2025, guna mendukung struktur Jampidmil di Kejaksaan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut memerintahkan jajaran TNI Angkatan Darat untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Perintah ini dikeluarkan sebagai bentuk kerja sama pengamanan institusional, sejalan dengan berdirinya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, pada Minggu lalu di Jakarta.
Menurut Jenderal Wahyu, kehadiran personel TNI AD dalam pengamanan institusi Kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang telah ada dan diatur secara hirarki. Kerja sama ini bukan hal baru, namun kini diresmikan melalui surat telegram tersebut. Jenderal Wahyu menekankan bahwa TNI AD akan selalu bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hukum dalam setiap tindakannya.
Surat telegram tersebut secara spesifik meminta setiap Komando Daerah Militer (Kodam) untuk menyiapkan personel guna mendukung pengamanan Kejaksaan. Untuk Kejaksaan Tinggi, disiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri, disiapkan satu regu atau 10 personel. Meskipun jumlah tersebut merupakan jumlah normatif, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, dengan personel yang bertugas dibagi dalam kelompok kecil, dua hingga tiga orang, sesuai keperluan.
Dukungan Pengamanan TNI AD untuk Kejaksaan
Langkah KSAD ini mendapat perhatian luas karena menunjukkan peningkatan kerja sama antara TNI AD dan Kejaksaan. Hal ini dianggap penting mengingat peran Jampidmil yang baru dibentuk dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan unsur militer. Dengan adanya dukungan pengamanan dari TNI AD, diharapkan Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan aman.
Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa penugasan ini akan berlangsung mulai Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan. Ia menegaskan bahwa pengamanan ini telah berjalan sebelumnya, namun kini dijalankan secara resmi dan terstruktur berdasarkan surat perintah dari KSAD. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun jumlah personel yang disiapkan telah ditentukan, penempatan dan jumlah personel yang bertugas di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kesiapan TNI AD dalam mendukung pengamanan institusi Kejaksaan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kerja Sama TNI AD dan Kejaksaan
Kerja sama antara TNI AD dan Kejaksaan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya dukungan pengamanan dari TNI AD, diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan Kejaksaan dan menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
TNI AD berkomitmen untuk selalu mendukung penegakan hukum di Indonesia. Dukungan pengamanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut. Kehadiran personel TNI AD di lingkungan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para jaksa dan staf Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam menjalankan tugas pengamanan, TNI AD akan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan akan bertindak secara profesional dan proporsional. Hal ini penting untuk menjaga netralitas TNI AD dan memastikan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak melanggar hukum atau hak asasi manusia.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antar lembaga negara dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan negara. Dengan adanya kerja sama yang solid, diharapkan Indonesia dapat semakin aman dan kondusif.
Kesimpulan: Surat perintah dari KSAD ini menandai peningkatan kerja sama dan koordinasi yang lebih formal antara TNI AD dan Kejaksaan, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.