TNI AD Tegaskan Pengamanan Kejaksaan: Kerja Sama Rutin, Bukan Hal Istimewa
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan surat telegram KSAD tentang dukungan pengamanan Kejaksaan merupakan kerja sama rutin dan preventif.

Jakarta, 11 Mei 2025 - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memberikan klarifikasi terkait surat telegram dari Kepala Staf TNI AD (KSAD) yang memerintahkan dukungan pengamanan untuk Kejaksaan. Surat tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bukan sesuatu yang luar biasa atau dikeluarkan dalam situasi khusus. Perintah pengamanan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) TNI AD di seluruh Indonesia.
Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 ini telah menimbulkan pertanyaan di publik. Brigjen Wahyu menekankan bahwa kerja sama pengamanan antara TNI AD dan Kejaksaan merupakan hal yang biasa dan telah berlangsung lama sebagai bentuk pencegahan potensi gangguan keamanan. Ia juga menegaskan komitmen TNI AD untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan taat hukum dalam setiap operasi.
Penjelasan ini disampaikan Brigjen Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Minggu. Beliau memastikan bahwa TNI AD akan senantiasa mendukung penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan tugas dan fungsinya. Klarifikasi ini bertujuan untuk mencegah adanya misinterpretasi atau spekulasi yang tidak berdasar terkait surat telegram tersebut.
Dukungan Pengamanan Kejaksaan: Kerja Sama Preventif dan Rutin
Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan lebih lanjut mengenai isi surat telegram tersebut. Surat tersebut memerintahkan jajaran TNI AD untuk menyiapkan personel guna mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Untuk Kejaksaan Tinggi, disiapkan satu peleton atau sekitar 30 personel, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri, disiapkan satu regu atau 10 personel.
Ia menegaskan bahwa jumlah personel yang disiapkan tersebut merupakan jumlah normatif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pengamanan tanpa mengabaikan aspek-aspek lain. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi TNI AD dalam menjalankan tugasnya.
Kerja sama pengamanan ini, menurut Brigjen Wahyu, bersifat preventif. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di lingkungan Kejaksaan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan aman. TNI AD berkomitmen untuk terus mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara TNI AD dan Kejaksaan akan semakin kuat dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan komitmen kedua lembaga negara tersebut dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Jumlah Personel dan Penyesuaian di Lapangan
Meskipun surat telegram menyebutkan jumlah personel yang disiapkan secara normatif, Brigjen Wahyu menekankan bahwa penyesuaian di lapangan tetap menjadi prioritas. Jumlah personel yang dikerahkan akan disesuaikan dengan kondisi keamanan di masing-masing wilayah dan tingkat kebutuhan di Kejaksaan Tinggi maupun Negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa TNI AD memiliki mekanisme yang fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi di lapangan. Mereka tidak hanya berpatokan pada angka-angka normatif, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi efektivitas pengamanan.
Dengan demikian, penugasan personel ini dilakukan secara terukur dan efisien, sehingga sumber daya dapat digunakan secara optimal. TNI AD berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan pengamanan yang terbaik bagi Kejaksaan, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus," tegas Brigjen Wahyu Yudhayana. "TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya." Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen TNI AD dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kerja sama antara TNI AD dan Kejaksaan ini merupakan bukti nyata sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.