PCO: Kerja Sama TNI-Kejaksaan untuk Pengamanan, Bukan Kondisi Darurat
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjelaskan kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan sebagai bentuk kerja sama biasa, bukan dalam kondisi darurat.

Jakarta, 17 Mei 2025 (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa bantuan pengamanan yang diberikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk kerja sama yang lazim dan bukan dalam rangka kondisi kedaruratan. Hal ini disampaikannya dalam sesi diskusi mengenai kesehatan di Jakarta, Sabtu lalu.
Penjelasan tersebut menanggapi pertanyaan wartawan terkait MoU pengamanan antara TNI dan Kejaksaan. Hasan Nasbi menekankan bahwa kerja sama antar lembaga negara, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU), adalah hal yang lumrah. Ia juga menjelaskan adanya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang memperkuat kemungkinan kolaborasi di berbagai sektor antara TNI dan Kejaksaan.
Ia menegaskan, "Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling (membentuk) MoU." Lebih lanjut, Hasan Nasbi membantah anggapan bahwa kerja sama ini merupakan respons terhadap situasi darurat. Ia menjelaskan, "Ini kan bukan seperti kondisi darurat (yang) kemudian TNI bersenjata lengkap untuk menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam Kejaksaan dan ini biasa saja."
Kerja Sama TNI dan Kejaksaan: Rincian MoU dan Penugasan Personel
Nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung RI telah ditandatangani pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Sebagai tindak lanjut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerbitkan telegram Nomor TR/422/2025 pada 5 Mei 2025. Telegram tersebut memerintahkan jajaran TNI untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat perlengkapannya guna membantu pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kemudian menerbitkan surat telegram nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025 sebagai tindak lanjut. Surat telegram tersebut memerintahkan seluruh Panglima Daerah Militer (Pangdam) untuk menyiapkan dan mengerahkan satuan setingkat peleton (30 personel) untuk membantu pengamanan di Kejaksaan Tinggi, dan satu regu prajurit (10 personel) untuk Kejaksaan Negeri.
Penugasan personel tersebut akan berlangsung mulai minggu pertama Mei 2025 hingga selesai, dengan rotasi bulanan. KSAD juga menginstruksikan kepada Kodam yang mengalami kendala dalam memenuhi kuota personel untuk berkoordinasi dengan satuan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara di wilayah masing-masing.
Penjelasan Lebih Lanjut:
* MoU ditandatangani pada 6 April 2023.
* Telegram Panglima TNI diterbitkan pada 5 Mei 2025.
* Telegram KSAD diterbitkan pada 6 Mei 2025.
* Penugasan personel dimulai minggu pertama Mei 2025.
* Rotasi personel dilakukan setiap bulan.
Kerja sama ini menunjukkan sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya dukungan TNI, diharapkan Kejaksaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal dan terlindungi. Sistem rotasi bulanan juga menunjukkan komitmen untuk memastikan ketersediaan personel pengamanan secara berkelanjutan.