Pengamanan TNI di Kejaksaan Agung: Tak Ganggu Tugas Jaksa, Tegaskan Kapuspenkum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memastikan pengamanan objek vital oleh TNI tak mengganggu kinerja jaksa, sesuai MoU dan UU TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa kehadiran TNI sama sekali tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa dalam menjalankan proses hukum. Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2023.
Harli menjelaskan bahwa peran TNI difokuskan pada pengamanan fisik aset dan gedung Kejaksaan Agung. "Fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," ujarnya. Kerja sama ini didasari oleh Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Berdasarkan MoU tersebut, tugas prajurit TNI terbatas pada pengamanan objek vital Kejaksaan di berbagai tingkat, baik kota maupun provinsi. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang TNI yang memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu pengamanan objek vital strategis.
Pengamanan Objek Vital dan UU TNI
Harli Siregar merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang TNI yang mengatur tentang dukungan dan bantuan pengamanan aset-aset atau objek vital strategis oleh TNI. Undang-undang ini, menurutnya, sekaligus menjadi payung hukum dan batasan wewenang TNI dalam menjalankan tugas pengamanan di Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan bahwa bukan kali ini saja TNI memberikan bantuan pengamanan kepada Kejaksaan. Beberapa kali, atas permintaan Kejaksaan, TNI telah menurunkan prajurit untuk pengamanan objek vital. Langkah ini terbukti efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh jajaran Kejaksaan.
Dengan adanya MoU tersebut, salah satu poin pentingnya adalah dukungan dan bantuan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. "Dengan adanya MoU, salah satu poinnya di situ adalah TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya," tegas Harli.
Kerja Sama TNI dan Kejaksaan: Menjaga Keamanan dan Efektivitas
Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung ini menekankan pada pembagian tugas yang jelas. TNI berfokus pada pengamanan fisik, sementara Jaksa tetap menjalankan tugas dan fungsinya di ranah hukum tanpa hambatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dengan adanya jaminan keamanan yang lebih terjamin, diharapkan para jaksa dapat berkonsentrasi penuh pada tugas pokok dan fungsinya yaitu menegakkan hukum. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan nasional dan kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.
Kejelasan pembagian tugas dan payung hukum yang kuat memastikan bahwa pengamanan oleh TNI tidak akan mengganggu independensi dan integritas Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Ke depannya, kerja sama ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan, demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh jajaran Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya.