Sinergi TNI-Kejaksaan: Pengamat Nilai Pengamanan Bukan Intervensi, Melainkan Upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi
Pengamat politik Mayyasari Timoer Gondokusumo menilai kerja sama TNI dalam pengamanan kejaksaan sebagai sinergi, bukan intervensi, untuk percepatan pemberantasan korupsi dan pengamanan aset negara.

Bandung, 18 Mei 2024 - Kebijakan penjagaan kejaksaan oleh TNI, yang diumumkan melalui telegram Panglima TNI kepada KSAD, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, pengamat politik dan akademisi hubungan sipil dan militer, RAJ Mayyasari Timoer Gondokusumo, melihatnya sebagai bentuk sinergi, bukan intervensi.
Mayyasari memahami kekhawatiran publik yang mengaitkan kebijakan ini dengan isu dwi fungsi TNI dan intervensi terhadap kejaksaan. Ia menegaskan, "TNI bukan lembaga superbody, tidak ada dwi fungsi, tidak ada intervensi. Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan adalah sinergi antar lembaga untuk menjaga keamanan nasional yang memiliki dasar hukum."
Ia merujuk pada beberapa dasar hukum, termasuk UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 pasal 7 ayat (1) dan (2), Perpres Nomor 15 Tahun 2021, dan MoU resmi antara TNI dan Kejaksaan yang diperbarui pada 6 April 2023 (nomor NK/6/IV/2023/TNI). MoU tersebut mengatur dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Pengamanan Kejaksaan: Bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Mayyasari menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan kejaksaan merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam mengamankan objek vital strategis negara. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan upaya percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Presiden (Astacita Presiden poin ke-7).
Ia menekankan bahwa peran TNI tidak hanya sebatas menjaga gedung kejaksaan. "TNI memberi pengamanan pada kejaksaan dalam spesifikasi pemberantasan korupsi, menangani kasus-kasus besar yang terhenti karena dugaan intervensi dan tarik menarik kepentingan," jelasnya.
Mayyasari juga menilai Presiden Prabowo Subianto, dengan latar belakangnya di bidang operasi intelijen dan militer, bergerak cepat dalam pemberantasan korupsi dan menyelamatkan aset negara dari mafia atau oligarki.
Sinergitas Antar Lembaga: Introspeksi bagi Institusi Penegak Hukum Lain
Kerja sama Kejaksaan dan TNI, menurut Mayyasari, seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi seluruh institusi, baik sipil maupun militer, termasuk lembaga antirasuah. Sinergitas antar lembaga sangat penting untuk mencapai keamanan nasional dan nation building.
Ia mempertanyakan mengapa kerja sama difokuskan pada Kejaksaan dan TNI, bukan lembaga penegak hukum lainnya. "Ini harus menjadi introspeksi khususnya bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk segera berbenah diri, baik dari kualitas penegak hukumnya sampai penegakan hukumnya, yang pada era sebelumnya dirasa kurang maksimal," tegasnya.
Untuk mencegah inkonsistensi regulasi dalam konsep keamanan nasional, Indonesia, menurut Mayyasari, membutuhkan pemimpin sipil yang memahami militer. Ia menilai Prabowo Subianto memiliki kemampuan dan pemahaman militer yang mumpuni untuk merumuskan kebijakan strategis keamanan nasional, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
Membangun Kepercayaan Publik
Mayyasari berharap masyarakat dapat membangun kepercayaan terhadap pemerintah dan tidak terpengaruh oleh isu dwi fungsi atau intervensi yang berpotensi memecah belah bangsa. Ia menekankan pentingnya menghindari logical fallacy dalam menilai kebijakan ini.
Kesimpulannya, kerja sama TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan dinilai sebagai sinergi positif untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan mengamankan aset negara. Hal ini didasarkan pada berbagai landasan hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam penegakan hukum.