KSP Antisipasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS: Mitigasi Dilakukan Sejak Dini
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengonfirmasi telah melakukan antisipasi dan mitigasi dini terhadap kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia sebesar 32 persen, meskipun dampaknya masih terus dianalisa.

Jakarta, 4 April 2025 - Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi sejak dini kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia, yaitu sebesar 32 persen dari tarif dasar 10 persen yang diberlakukan AS kepada semua negara. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Edy Priyono, dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bapanas secara daring pada Kamis lalu. Kebijakan ini merupakan respons atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menaikkan tarif perdagangan terhadap sejumlah negara yang memiliki surplus neraca perdagangan dengan AS.
Edy Priyono menjelaskan bahwa antisipasi dan mitigasi dilakukan sejak dini karena kebijakan Trump bukanlah hal yang tiba-tiba. "Pada dasarnya sebenarnya kita sudah melakukan antisipasi dan mitigasi sejak (dini), karena kebijakan Trump itu bukan sesuatu yang tiba-tiba dalam hitungan hari," ujarnya. Meskipun pemerintah telah mengetahui arah kebijakan AS, detail besaran tarif resiprokal, yaitu 32 persen (setengah dari tarif 64 persen yang awalnya diusulkan), baru diketahui kemudian.
Meskipun Edy Priyono tidak dapat mengonfirmasi adanya arahan khusus dari Presiden terkait kebijakan ini, ia menyatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, A.M. Putranto, telah menginstruksikan analisis dampak kebijakan tersebut terhadap Indonesia. "Kami sudah lakukan (analisa). Tentu saja kalau detailnya kita tidak bisa sampaikan di sini," tuturnya.
Analisis Dampak dan Upaya Mitigasi
KSP telah melakukan analisis dampak kebijakan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia. Karena tarif ini diberlakukan untuk berbagai negara, bukan hanya Indonesia, maka secara teori permintaan dari Amerika akan turun. Namun, pemerintah berharap kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing relatif Indonesia dengan negara lain, sehingga dampak negatifnya dapat diminimalkan. "Meskipun kita mengakui bahwa Amerika ini kan negara tujuan ekspor kedua di Indonesia," kata Edy.
Edy juga menyinggung tentang pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang justru dapat menjadi keuntungan bagi kinerja ekspor, meskipun berdampak negatif pada importir. "Kalau dari sisi ekspor, itu sebenarnya kesempatan. Jadi produk kita kalau dihitung dalam dolar AS itu sebenarnya agak ada penurunan sedikit. Meskipun kemudian pelemahan rupiah itu akan membuat barang impor mahal. Tapi membuat barang ekspor itu menjadi lebih murah. Jadi ada sedikit kesempatan di sini," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya melakukan yang terbaik untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan ini, termasuk melalui jalur diplomasi dan lobi. "Kita tentu saja berusaha untuk melakukan yang terbaik, termasuk kemungkinan untuk kemudian melakukan lobi dan sebagainya, itu sebagai sesuatu yang wajar," tambah Edy.
Kebijakan Tarif Resiprokal AS dan Dampaknya ke Indonesia
Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif perdagangan pada 2 April 2025, menargetkan negara-negara dengan surplus neraca perdagangan terhadap AS. Indonesia berada di urutan kedelapan dalam daftar negara yang terkena dampak, dengan kenaikan tarif sebesar 32 persen. Sekitar 60 negara akan dikenai tarif timbal balik, yang besarannya merupakan separuh dari tarif yang mereka terapkan terhadap AS.
Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara lainnya juga terkena dampak, termasuk Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen). Pengumuman kebijakan ini dilakukan dalam acara 'Make America Wealthy Again' di Gedung Putih. Tarif universal akan mulai berlaku pada 5 April 2025, sementara tarif timbal balik akan diberlakukan mulai 9 Maret 2025.
Meskipun pemerintah telah melakukan antisipasi, dampak jangka panjang kebijakan ini masih perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala. Upaya mitigasi dan lobi diplomatik akan terus dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.
Sumber: ANTARA