Lampung Raih Peringkat 1 Nasional: 2.000 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih
Pemprov Lampung pastikan 2.000 desa telah membentuk Koperasi Merah Putih, tertinggi nasional, dari total 2.654 desa.

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan 2.000 desa telah membentuk Koperasi Merah Putih. Prestasi ini menempatkan Lampung pada peringkat pertama secara nasional dalam hal progres pembentukan koperasi desa. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi di tingkat desa.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M Firsada, mengungkapkan bahwa dari total 2.654 desa di Lampung, 2.000 desa telah melaksanakan musyawarah desa untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional.
“Terkait pembentukan Koperasi Merah Putih, Provinsi Lampung mendapatkan peringkat pertama dalam progres pembentukan tercepat nasional,” ujar M Firsada di Bandarlampung, Senin. Apresiasi dari pemerintah pusat menjadi bukti keberhasilan Lampung dalam mengimplementasikan program ini.
Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari 2.000 desa yang telah bermusyawarah, lebih dari 1.000 desa telah memasukkan data ke aplikasi koperasi desa. Selain itu, 50 desa telah memiliki akta notaris untuk pembentukan koperasi ini.
M Firsada menambahkan, “Jadi yang telah melakukan musyawarah ada 2.000 desa, lalu yang sudah input data ke aplikasi koperasi desa ada 1.000 desa lebih.” Data ini mencerminkan tahapan-tahapan yang telah dilalui dalam proses pendirian koperasi di setiap desa.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Lampung yang secara intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembentukan koperasi desa di wilayah-wilayah yang belum terbentuk.
Apresiasi Pemerintah Pusat dan Target Selanjutnya
Pemerintah pusat memberikan apresiasi atas progres cepat yang dicapai oleh Provinsi Lampung. Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan pembentukan koperasi di seluruh desa.
“Ternyata progres ini menjadi terbaik se-Indonesia, dan kita dapat apresiasi dari pemerintah pusat atas progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Lampung,” ucap Firsada. Apresiasi ini menjadi dorongan bagi Lampung untuk terus berinovasi dan memberikan contoh bagi daerah lain.
Saat ini, progres Koperasi Merah Putih di Lampung tercatat mencapai 77,33 persen. Angka ini jauh melampaui provinsi lain seperti Jawa Tengah (56,58 persen), Sulawesi Selatan (49,92 persen), Sulawesi Barat (49,23 persen), dan Bali (44,13 persen).
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Implementasinya
Keberhasilan Lampung dalam pembentukan Koperasi Merah Putih juga didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mempercepat pembentukan koperasi.
“Bukan hanya Sumatera tapi peringkat ini se-Indonesia. Ini terjadi karena semua dilakukan dengan cepat, begitu keluar Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, langsung kami bentuk di desa-desa,” tambah Firsada.
Dengan adanya Inpres ini, Pemerintah Provinsi Lampung semakin termotivasi untuk terus mendorong pembentukan koperasi di seluruh desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan seluruh desa di Lampung memiliki Koperasi Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.