Lapas Baubau dan BNNP Sultra Jalin Kerja Sama Rehabilitasi Napi Pecandu Narkotika
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau bermitra dengan BNNP Sulawesi Tenggara untuk menyelenggarakan program rehabilitasi berkelanjutan bagi narapidana pecandu narkotika, mendukung program Indonesia Bersinar.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara, resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara. Kerja sama ini difokuskan pada penyelenggaraan program rehabilitasi bagi narapidana yang merupakan pecandu narkotika. Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Selasa di Kendari. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perawatan dan pemulihan yang komprehensif bagi para napi yang membutuhkan.
Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Tubagus M. Chaidir, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program nasional Indonesia Bersinar. "Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," ujar M. Chaidir dalam keterangannya. Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Baubau untuk membantu para napi pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali berintegrasi ke masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, Lapas Baubau siap berperan sebagai lembaga rehabilitasi mitra BNNP Sultra. Hal ini menandai upaya aktif dalam mendukung proses rehabilitasi yang berkelanjutan dan holistik bagi warga binaan. Program rehabilitasi ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga meliputi pemulihan mental dan sosial para napi, demi keberhasilan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.
Kerja Sama Holistik untuk Pemulihan Napi Pecandu
Program rehabilitasi yang akan dijalankan mencakup pendekatan medis dan sosial. Pelaksanaannya melibatkan tenaga profesional dari BNNP Sultra dan petugas pemasyarakatan yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Hal ini memastikan setiap tahapan rehabilitasi berjalan efektif, terukur, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial para napi pecandu narkotika. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Tubagus M. Chaidir menambahkan, tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan narapidana dan menyembuhkan mereka dari ketergantungan. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan holistik, diharapkan program rehabilitasi ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi para napi dan masyarakat luas. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
Proses rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, dengan memperhatikan kondisi fisik dan mental masing-masing napi. Tim profesional dari BNNP Sultra akan memberikan pendampingan dan perawatan medis yang dibutuhkan, sementara petugas pemasyarakatan akan memberikan dukungan sosial dan konseling. Kerja sama ini menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya program rehabilitasi ini, diharapkan para napi pecandu narkotika dapat pulih sepenuhnya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Program ini juga diharapkan dapat mencegah mereka kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika setelah menjalani masa hukuman. Pendekatan rehabilitasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Dukungan BNNK Baubau dalam Implementasi Program
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Tubagus M. Chaidir, bersama perwakilan dari BNNP Sultra, yang diwakili oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau. Keterlibatan BNNK Baubau menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam upaya rehabilitasi para napi pecandu narkotika. Kerja sama ini merupakan contoh sinergi antar lembaga pemerintah dalam menangani masalah sosial yang kompleks.
Keberhasilan program rehabilitasi ini tidak hanya bergantung pada kerja sama antar lembaga, tetapi juga pada komitmen dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga napi dan masyarakat. Dukungan tersebut sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program dan keberhasilan reintegrasi sosial para napi. Semoga kerja sama ini dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Lapas Baubau dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam upaya rehabilitasi narapidana pecandu narkotika. Program ini menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika, serta memberikan kesempatan kedua bagi para napi untuk hidup lebih baik.
Dengan adanya program rehabilitasi ini, diharapkan angka residivis di Lapas Baubau dapat ditekan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Semoga kerja sama ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.