Layanan Kependudukan Depok Gratis, Tetap Waspada Pungli!
Kepala Disdukcapil Depok tegaskan layanan kependudukan gratis, masyarakat diminta laporkan pungli, layanan tutup sementara saat libur panjang, dan akan kembali beroperasi normal Kamis (30/1).
Layanan administrasi kependudukan di Kota Depok dipastikan gratis. Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti, memberikan penegasan penting ini pada Selasa lalu. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan; masyarakat diminta melaporkan segera jika menemukan pungutan liar (pungli) melalui saluran resmi yang tersedia.
Mengapa penting untuk menekankan layanan gratis ini? Karena mencegah praktik pungli yang merugikan warga. Bagaimana cara melaporkan pungli? Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi yang disediakan oleh Disdukcapil Depok. Informasi lebih lanjut mengenai kanal pelaporan tersebut bisa didapatkan melalui situs resmi Disdukcapil atau menghubungi layanan informasi mereka.
Saat ini, layanan administrasi kependudukan di Depok, baik online maupun tatap muka, tengah tutup sementara. Penutupan berlangsung mulai Sabtu (25/1) hingga Rabu (29/1) untuk libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Penutupan sementara ini berlaku di berbagai lokasi layanan. Ini termasuk kantor Disdukcapil pusat, Pelayanan De Fast, Mall Pelayanan Publik (MPP), serta 11 Sanpel De PRIMA yang tersebar di seluruh kecamatan Kota Depok.
Meskipun ada penutupan sementara, layanan akan kembali beroperasi normal pada Kamis (30/1). Pihak Disdukcapil Depok memahami pentingnya layanan administrasi kependudukan bagi warga dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan hari kerja setelah layanan kembali dibuka untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih optimal setelah libur panjang.
Kesimpulannya, warga Depok dapat mengurus dokumen kependudukan secara gratis. Laporkan setiap dugaan pungli dan rencanakan pengurusan dokumen setelah layanan kembali dibuka pada 30 Januari 2025. Disdukcapil Depok berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.