LDA Keraton Solo: Hormati Putusan MA Soal Bebadan Hukum Keraton
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung terkait bebadan hukum Keraton Surakarta Hadiningrat, termasuk jabatan Pangageng Sasono Wilopo.

Solo, 28 Maret 2024 (ANTARA) - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait bebadan hukum Keraton Surakarta Hadiningrat. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya informasi yang dinilai kurang tepat di masyarakat mengenai struktur dan jabatan di lingkungan keraton.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan klarifikasi di Solo, Jawa Tengah. Beliau menjelaskan bahwa klarifikasi ini didasarkan pada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan MA Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK MA Nomor 1006/PK/Pdt/2022, yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024. Tujuannya adalah untuk meluruskan informasi, menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat, dan memberikan informasi akurat kepada masyarakat.
LDA Keraton Solo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi mengenai gelar atau jabatan di lingkungan keraton yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. Dengan menghormati hukum, diharapkan tercipta situasi kondusif di lingkungan keraton, menjunjung tinggi hukum adat dan hukum nasional.
Klarifikasi Jabatan Pangageng Sasono Wilopo
Salah satu jabatan yang menjadi sorotan adalah Pangageng Sasono Wilopo. Menurut LDA, putusan MA menyatakan bahwa pembentukan badan baru dan penerbitan SK baru oleh PB XIII setelah SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tidak sesuai hukum. Pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo atau Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh Putusan MA tahun 2020.
LDA menegaskan bahwa berdasarkan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004, Pangageng Sasono Wilopo yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari, adik dari PB XIII.
Menanggapi hal ini, KGPH Adipati Dipokusumo, perwakilan PB XIII, mengakui belum adanya kesepahaman antara kubu Paku Buwono XIII dan LDA Keraton Solo terkait bebadan keraton. "Kami sebetulnya ingin bersatu, kekerabatan, kekeluargaan. Kalau belum sepaham ya begitu, tetapi keraton otoritas tertinggi kan sinuhun (PB XIII), kalau ingin dibuktikan ya di Kepres wujudnya sinuhun," katanya.
Menjaga Keharmonisan Keraton Surakarta
Perselisihan internal di Keraton Surakarta Hadiningrat telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak. Perbedaan pendapat dan interpretasi atas hukum adat dan hukum negara menjadi salah satu faktor penyebabnya. Putusan MA diharapkan dapat menjadi titik temu untuk menyelesaikan konflik dan mengembalikan harmoni di lingkungan keraton.
LDA Keraton Solo berharap agar semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MA sebagai upaya untuk menjaga kesatuan dan keutuhan Keraton Surakarta Hadiningrat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan mendukung kelangsungan tradisi serta budaya keraton.
Proses hukum yang telah berjalan panjang ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku, baik hukum adat maupun hukum negara. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan keraton serta masyarakat sekitarnya.
Ke depan, diharapkan adanya dialog dan komunikasi yang lebih intensif antar pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepahaman dan solusi yang terbaik bagi Keraton Surakarta Hadiningrat. Keraton sebagai warisan budaya bangsa perlu dijaga dan dilestarikan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai pusat budaya dan sejarah Jawa.