Legislator Desak Pemerintah Prioritaskan Sipil dalam Penanganan KKB Intan Jaya
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan warga sipil di Intan Jaya, Papua Tengah, dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan menekankan pentingnya perlindungan HAM dan dialog damai.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah untuk menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama dalam penanganan konflik yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan jatuhnya korban sipil dan meluasnya kepanikan di tengah masyarakat.
Menurut Mafirion, "Perlindungan warga sipil wajib menjadi prioritas. Mereka tidak boleh menjadi korban dalam konflik yang tidak mereka pahami dan tidak mereka ikuti. Ketika warga hidup dalam ketakutan, hak asasi mereka jelas terampas." Pernyataan ini menekankan keprihatinan atas dampak konflik terhadap penduduk sipil yang tidak terlibat langsung.
Anggota DPR tersebut juga mengingatkan pemerintah akan kewajiban hukum internasional dalam melindungi warga sipil dalam konflik. Berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, serta Protokol Tambahan I dan II 1977, secara tegas mengatur perlindungan bagi warga sipil dalam situasi konflik bersenjata. Pelanggaran terhadap konvensi-konvensi ini dapat berakibat serius bagi pemerintah.
Perlindungan Sipil dan Dugaan Pelanggaran HAM
Mafirion menunjuk pada Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang menjelaskan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam konflik non-internasional untuk melindungi mereka yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk warga sipil. Ia menyatakan, "Fakta bahwa warga sipil menjadi korban menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mereka. Ini mengarah pada dugaan pelanggaran HAM yang serius." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya investigasi atas tuduhan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi.
Laporan dari TNI menyebutkan sedikitnya 18 anggota KKB tewas dalam baku tembak. Namun, di sisi lain, Pemkab Intan Jaya telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari karena adanya laporan korban sipil tewas dan hilang, serta pengungsian warga sipil. Situasi ini menggambarkan kompleksitas konflik dan dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
Mafirion menambahkan, "Masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, mengalami trauma berat. Tidak ada ruang damai bagi warga sipil di tengah konflik bersenjata." Kondisi ini menunjukkan urgensi penyelesaian konflik dan pemulihan trauma bagi korban.
Desakan Dialog dan Perdamaian
Sebagai solusi, Mafirion mendesak pemerintah untuk segera membuka ruang dialog inklusif. Dialog ini harus melibatkan pemuka agama, tokoh masyarakat, dan semua pihak terkait untuk mencari jalan keluar yang damai dan berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Ia menekankan pentingnya komitmen nyata pemerintah terhadap perdamaian dan perlindungan warga sipil. "Konflik ini harus segera diakhiri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap perdamaian dan perlindungan warga sipil," tegas Mafirion. Pernyataan ini menjadi penutup yang kuat, menekankan pentingnya tindakan konkret dari pemerintah.
Situasi di Intan Jaya menyoroti kompleksitas masalah keamanan dan penegakan hukum di Papua. Perlindungan warga sipil harus menjadi fokus utama dalam setiap strategi penanganan konflik, dengan mengedepankan pendekatan dialog dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.