Malaysia Imbau Migran Ilegal Pulang Kampung Lewat Jalur Resmi
Pemerintah Malaysia mengimbau pendatang asing ilegal untuk pulang kampung melalui jalur resmi, memanfaatkan program repatriasi migran atau "pemutihan", guna menghindari sindikat dan operasi penegakan hukum.

Kuala Lumpur, 13 Maret 2024 - Pemerintah Malaysia menyerukan kepada seluruh pendatang asing ilegal yang ingin kembali ke negara asal untuk melakukannya melalui jalur resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya promosi kepulangan yang dilakukan sindikat, yang dinilai berbahaya dan melanggar hukum. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menekankan pentingnya kepulangan yang aman dan tertib.
Saifuddin mengakui bahwa promosi pulang kampung yang dilakukan sindikat memang efektif menarik minat para migran ilegal. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh perbatasan Malaysia dijaga ketat selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, kembali ke negara asal melalui jalur resmi merupakan pilihan yang lebih aman dan terjamin.
Sebagai alternatif yang aman, pemerintah Malaysia mendorong para migran ilegal untuk mengunjungi Kantor Imigrasi Malaysia, membayar denda yang berlaku, dan selanjutnya mengurus dokumen kepulangan secara resmi. Langkah ini diyakini akan melindungi mereka dari potensi bahaya yang mengintai di jalur ilegal.
Program Repatriasi Migran Diperpanjang
Kunjungan kerja Menteri Saifuddin ke Jakarta beberapa waktu lalu menghasilkan kesepakatan penting, yaitu perpanjangan Program Repatriasi Migran hingga tahun 2026. Program yang dikenal sebagai "pemutihan" ini memberikan kesempatan bagi migran ilegal, khususnya warga negara Indonesia, untuk kembali ke tanah air dengan prosedur yang lebih mudah.
Warga negara Indonesia yang berada di Malaysia dan melakukan pelanggaran imigrasi dapat memanfaatkan program ini. Mereka cukup datang ke Imigrasi, membayar denda, dan selanjutnya dapat pulang ke Indonesia secara resmi. Hal ini jauh lebih aman dibandingkan dengan menggunakan jasa agen atau sindikat yang berisiko tinggi.
Saifuddin menegaskan, "Cara itu lebih terjamin dan lebih aman dibanding kalau mereka menggunakan agen, atau sindikat apapun." Ia juga menjelaskan bahwa Operasi Pagar Laut yang diluncurkan Malaysia bertujuan untuk memberantas sindikat penyelundupan migran.
Operasi Pagar Laut dan Pendapatan Denda
Operasi Pagar Laut, yang berlangsung hingga 1 Syawal 1446 Hijriah dan diperpanjang selama dua minggu setelahnya, difokuskan pada pencegahan kejahatan lintas batas, terutama di wilayah rawan selama bulan Ramadan dan Syawal. Operasi ini dilakukan di seluruh perairan Malaysia.
Program pemulangan migran ilegal telah menghasilkan pendapatan signifikan. Pada tahun 2024, denda yang terkumpul mencapai 120 juta ringgit atau sekitar Rp438 miliar. Angka ini menunjukkan jumlah migran ilegal yang cukup besar telah memanfaatkan program repatriasi migran.
Pemerintah Malaysia berharap imbauan ini akan diindahkan oleh para migran ilegal. Dengan memanfaatkan jalur resmi, mereka dapat pulang kampung dengan aman dan terhindar dari risiko hukum dan bahaya lainnya yang mengintai di jalur ilegal.