Mantan Anggota Bawaslu Benarkan Hasto Garansi PAW Harun Masiku
Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, membenarkan dalam persidangan bahwa permohonan PAW Harun Masiku digaransi oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, memberikan kesaksian mengejutkan yang membenarkan keterlibatan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam proses permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Kesaksian ini disampaikan Tio dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, yang menghadirkan Hasto sebagai terdakwa.
Menurut kesaksian Tio, yang diungkap melalui rekaman percakapan telepon dengan Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), permohonan PAW tersebut memang digaransi oleh Hasto. Rekaman tersebut diputar oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Dalam rekaman tersebut, Saeful menyebutkan bahwa Hasto menyampaikan jaminan tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang disebutnya 'ibu', identitasnya masih belum terungkap.
Lebih lanjut, Tio menjelaskan bahwa Saeful, yang juga kader PDI Perjuangan, kemudian menanyakan kepadanya mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat diwujudkan. Pernyataan Tio ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya penggantian Harun Masiku.
Keterlibatan Hasto dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan oleh KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut, sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta), diduga diberikan agar Wahyu membantu meloloskan permohonan PAW Harun Masiku.
Ancaman Pidana bagi Hasto
Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting partai politik. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kesaksian Tio Fridelina menjadi bukti penting yang dapat memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam proses politik dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menghindari praktik-praktik koruptif.