Harun Masiku dan Pengaruhnya di Mahkamah Agung: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK mengungkap dugaan pengaruh Harun Masiku di Mahkamah Agung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, melibatkan suap kepada Wahyu Setiawan dan peran Hasto dalam penempatan Masiku di Dapil Sumsel.
![Harun Masiku dan Pengaruhnya di Mahkamah Agung: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230250.726-harun-masiku-dan-pengaruhnya-di-mahkamah-agung-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kuat tersangka Harun Masiku memiliki pengaruh signifikan di Mahkamah Agung (MA) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Pengungkapan ini mengemuka dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iskandar Marwanto dari Tim Biro Hukum KPK menyatakan keyakinan tersebut di persidangan. Kedekatan Harun Masiku dengan mantan Ketua MA periode 2012-2022, Hatta Ali, semakin memperkuat dugaan tersebut. Pengaruh ini, menurut KPK, menjadi faktor kunci keberhasilan penempatan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 pada Pemilu Legislatif 2019.
Strategi Penempatan Dapil dan Dugaan Suap
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memilih menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan, bukan di daerah asalnya Sulawesi Selatan atau Toraja. Alasannya, Sumatera Selatan dianggap sebagai basis massa PDI Perjuangan, meningkatkan peluang kemenangan Masiku. Strategi ini, menurut KPK, menunjukkan adanya perencanaan dan upaya untuk mengamankan posisi Masiku di parlemen.
Lebih lanjut, KPK mengemukakan bahwa sekitar Mei 2019, Hasto menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. KPK juga mengungkapkan adanya dugaan suap sebesar Rp400 juta yang diberikan Hasto kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW tersebut.
Kronologi Sidang Praperadilan dan Bukti yang Diungkap
Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK berlangsung beberapa hari. Pada Kamis, 6 Februari, KPK membacakan jawaban atas gugatan Hasto, sementara Hasto menyerahkan bukti tertulis. Hari berikutnya, Jumat, 7 Februari, saksi ahli dari pihak Hasto dihadirkan. KPK kemudian menyusul dengan penyampaian bukti tertulis pada Senin, 10 Februari. Saksi ahli dari KPK dihadirkan pada Selasa, 11 Februari, dan kesimpulan dari kedua belah pihak disampaikan pada Rabu, 12 Februari. Putusan sidang dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 24 Desember 2024: Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Penetapan tersangka ini semakin memperluas lingkup investigasi dan memperkuat dugaan adanya jaringan yang terlibat dalam upaya manipulasi proses PAW anggota DPR.
Kesimpulan
Kasus Harun Masiku terus berkembang dan mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak penting. Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi titik penting dalam mengungkap dugaan pengaruh Harun Masiku di Mahkamah Agung dan memperjelas peran berbagai pihak dalam skandal suap ini. Hasil putusan sidang praperadilan akan sangat menentukan arah selanjutnya dari proses hukum ini dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai jaringan dan motif di balik kasus tersebut.