Kasus Suap Harun Masiku: KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta
KPK mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, terungkap dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
![Kasus Suap Harun Masiku: KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230259.525-kasus-suap-harun-masiku-kpk-ungkap-hasto-beri-uang-rp400-juta-1.jpg)
Uang Rp400 Juta untuk PAW Harun Masiku
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus suap Harun Masiku. Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan uang sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
Kronologi Pemberian Uang
Menurut keterangan Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto, pada 16 Desember 2019, Kusnadi, staf Sekjen DPP PDIP, menemui Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP. Kusnadi menyerahkan uang Rp400 juta dalam amplop cokelat di dalam tas ransel hitam. Uang tersebut merupakan perintah dari Hasto Kristiyanto sebagai "uang operasional" untuk Saeful Bahri, yang terkait dengan proses PAW Harun Masiku. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memuluskan proses PAW tersebut setelah Wahyu Setiawan menyetujui untuk mengurusnya.
Donny Tri Istiqomah kemudian menghubungi Saeful Bahri, menginformasikan bahwa uang untuk mengurus PAW sudah diterimanya. KPK menyebutkan uang tersebut berupa pecahan Rp50.000. KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sidang Praperadilan dan Bukti yang Diajukan
Sidang praperadilan ini merupakan gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terhadap KPK. Pihak Hasto mengajukan 41 bukti dalam persidangan. Pada Kamis, KPK membacakan jawabannya, sementara Hasto mengajukan bukti tertulis. Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto pada Jumat (7/2), KPK akan menyampaikan bukti tertulis pada Senin (10/2), dan saksi ahli dari KPK akan dihadirkan pada Selasa (11/2). Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu (12/2), dan putusan sidang akan dibacakan pada Kamis (13/2).
Tersangka Baru dan Kasus Harun Masiku
Penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya suap dalam proses PAW Harun Masiku. Kedua tersangka ditetapkan oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024. Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu putusan akhir dari pengadilan. Publik menantikan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan informasi terbaru akan segera disampaikan. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan transparan sehingga kebenaran terungkap sepenuhnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam proses politik dan pemerintahan.