Misteri Tas Berisi Rp400 Juta: Kesaksian Kusnadi di Sidang Praperadilan Harun Masiku
Sidang praperadilan kasus Harun Masiku menghadirkan kesaksian Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, yang mengaku dititipkan tas berisi uang Rp400 juta oleh Harun Masiku, menambah kompleksitas kasus tersebut.
![Misteri Tas Berisi Rp400 Juta: Kesaksian Kusnadi di Sidang Praperadilan Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220145.206-misteri-tas-berisi-rp400-juta-kesaksian-kusnadi-di-sidang-praperadilan-harun-masiku-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik setelah sidang praperadilan menghadirkan kesaksian mengejutkan. Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengaku pernah dititipkan sebuah tas oleh Harun Masiku yang diduga berisi uang Rp400 juta. Kejadian ini menambah lapisan kompleksitas dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
Kesaksian Kusnadi: Titipan dari Harun Masiku
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusnadi memberikan keterangan terkait tas misterius tersebut. Ia menjelaskan bahwa Harun Masiku menitipkan tas tersebut kepadanya di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Tujuannya? Untuk diberikan kepada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah. Kusnadi sendiri mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut.
"Harun Masiku, tapi saya gak tahu itu uang, saya dititipannya itu barang," ujar Kusnadi menjawab pertanyaan Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran Kusnadi dan bagaimana uang tersebut akhirnya sampai ke tangan Donny Tri Istiqomah.
Kusnadi menekankan bahwa ini merupakan kali pertama ia menerima titipan dari Harun Masiku. Ia hanya menjalankan perintah untuk meneruskan tas tersebut kepada pihak yang telah ditentukan. Keterangan ini tentu akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menentukan keputusan.
Kronologi Berdasarkan Kesaksian dan Pernyataan KPK
Berdasarkan keterangan yang beredar, kronologi kejadian dapat dirangkum sebagai berikut: Harun Masiku menitipkan tas berisi uang Rp400 juta kepada Kusnadi. Kusnadi kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Donny Tri Istiqomah. Donny selanjutnya menghubungi Saeful Bahri, menginformasikan bahwa uang untuk mengurus PAW Harun Masiku telah berada di tangannya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa tas ransel hitam berisi amplop cokelat yang berisikan uang Rp400 juta tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto. Namun, kesaksian Kusnadi sedikit berbeda, ia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Sidang Praperadilan dan Saksi-Saksi yang Dihadirkan
Sidang praperadilan pada Jumat tersebut juga menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku. Selain itu, hadir pula empat saksi ahli, tiga ahli hukum pidana (Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali) dan satu ahli hukum tata negara (Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan total delapan saksi dan ahli dalam upaya membela kliennya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak Hasto Kristiyanto dalam menghadapi kasus ini. Publik menantikan hasil dari persidangan ini dan bagaimana fakta-fakta yang terungkap akan mempengaruhi jalannya proses hukum.
Dua Tersangka Baru dan Perkembangan Kasus
Kasus ini semakin kompleks dengan penetapan dua tersangka baru oleh KPK pada 24 Desember 2024: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Keberadaan uang Rp400 juta dan peran masing-masing pihak masih menjadi teka-teki yang perlu diungkap secara tuntas. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peran Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lain yang terlibat. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang.